BALIEXPRESS.ID – Polemik lahan di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, tak kunjung tuntas. Meski sengketa kepemilikan tanah dengan luas sekitar 68 are tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung pada Mei 2025, kini malah muncul dugaan adanya pengukuran ulang terhadap objek itu oleh oknum pihak lain.
Tim Kuasa kuasa hukum Puri Kaleran Kangin mempertanyakan dasar dilakukannya pengukuran ulang itu, termasuk masih adanya klaim kepemilikan dan upaya pemasaran tanah oleh pihak lain tersebut.
Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik, menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum atas objek sengketa yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat tertinggi.
Baca Juga: Belajar Kelola Sampah ke Gianyar Delegasi Pemerintah Kamboja Disambut Wabup Anak Agung Mayun
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun kini justru muncul lagi klaim-klaim atas tanah tersebut, bahkan ada informasi mengenai pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan,” ujarnya, Jumat (12/6).
Ponglik mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pengukuran ulang terhadap lahan tersebut diduga dilakukan dengan persetujuan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Namun hingga kini, pihak Kantah belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Dikonfirmasi mengenai alasan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang telah diputus inkracht, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D., memilih bungkam.
Baca Juga: Desa Sayan Bagikan Total 1.800 Buku Tulis untuk Siswa Berprestasi di Lima SD
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp disebut telah dibaca, namun tidak direspons. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum.
Mereka mempertanyakan bagaimana objek yang telah diuji dalam proses peradilan dan diputus berkekuatan hukum tetap masih dapat diukur ulang hingga memunculkan aktivitas penawaran kepada masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Apalagi, belakangan ditemukan sejumlah iklan penjualan tanah di kawasan Subak Kerdung melalui media sosial dan marketplace yang menawarkan bidang tanah yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Puri Kaleran Kangin sendiri merupakan pihak yang memenangkan perkara perdata terkait lahan tersebut. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak permohonan kasasi sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, putusan inkracht tersebut belum menghentikan berbagai klaim terhadap objek lahan. Bahkan ditemukan aktivitas di lapangan yang mengarah pada penguasaan fisik, pemasangan plang kepemilikan, hingga dugaan masuknya alat berat ke area tersebut.
Atas berbagai peristiwa yang terjadi pasca putusan inkracht, tim kuasa hukum menyebut telah menempuh sejumlah langkah hukum pidana. Hingga saat ini terdapat empat laporan yang telah diajukan ke Polda Bali dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Pihak Puri Kaleran Kangin pun mengingatkan masyarakat, investor, maupun calon pembeli agar berhati-hati terhadap setiap penawaran tanah yang berkaitan dengan objek di Subak Kerdung. Mereka meminta masyarakat tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak, melainkan mencermati riwayat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan, karena itu sudah diputus. Yang perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah inkracht,” tegas Ponglik. (*)
Editor : I Gede Paramasutha