BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.
Raperda tersebut dinilai memiliki urgensi strategis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan di Bali.
Penjelasan terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Tjokorda Gde Agung dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa produk hukum daerah memiliki posisi penting sebagai instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Permohonan Kekayaan Intelektual di Bali Capai 5.889 dalam Semester I 2026
“Raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, memberikan Kepastian Hukum, melindungi kepentingan Masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produk hukum yang dihasilkan juga tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan di masa kini maupun mendatang.
Selain itu, penyusunan regulasi daerah juga perlu menyesuaikan perkembangan hukum nasional sekaligus menjadi sarana penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tjokorda Gde Agung menjelaskan bahwa hak DPRD Provinsi untuk mengajukan rancangan perda telah diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam proses pembentukannya, Raperda juga didahului dengan penyusunan Naskah Akademis (NA) sebagai landasan penyusunan rancangan regulasi.
“Hal ini diharapkan dalam penyusunan Raperda dapat berkualitas dan berfungsi responsif, progresif, serta implementatif untuk kepentingan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bali memiliki karakteristik yang khas sehingga pembentukan produk hukum daerah perlu memperhatikan aspek pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta filosofi kehidupan masyarakat Bali yang sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah sebagai pedoman baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai regulasi.
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal.
Materi muatannya mencakup ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum berbentuk peraturan dan penetapan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi dan klarifikasi, nomor register, penetapan dan pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain hingga ketentuan penutup.
Baca Juga: Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT ke-386 Kota Amlapura
Melalui pengaturan yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah tersebut, DPRD berharap dapat mewujudkan sistem pembentukan regulasi yang lebih tertib, terukur, berkualitas, dan mudah diimplementasikan.
Di akhir penyampaiannya, Tjokorda Gde Agung meminta agar Rapat Paripurna menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas Raperda tersebut hingga tuntas.
“Demikian dapat kami sampaikan penjelasan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, untuk selanjutnya pada Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali ini dapat disetujui dan ditetapkan Pembentukan Pansus Raperda, yang selanjutnya bertugas melakukan pembahasan hingga sampai selesai dengan sempurna,” ujarnya.(***)
Editor : Rika Riyanti