BALIEXPRESS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melakukan penindakan terhadap warga negara asing, salah satunya berprofesi disc jockey (DJ) yang diduga bekerja tanpa izin dalam sebuah acara party di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
DJ tersebut telah dideportasi pada pertengahan Mei 2026 lalu. Namun, seorang warga negara Prancis yang disebut sebagai penyelenggara lolos dari hukuman serupa, dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Kasus ini berawal dari pengawasan terhadap sebuah pesta yang digelar di Jade By Todd English, Jalan Pemelisan Agung. Acara tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi ketentuan izin kerja dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Gandeng Yowana Serangan, BTID Dukung Penuh Pelestarian Budaya Lewat Festival Penjor
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian sekaligus Ketua Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Putu Astina Purwanti, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Benar, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sempat menangani WNA tersebut. Tentunya diproses terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Putu Astina, Sabtu (20/6). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa DJ asing yang tampil dalam acara itu tidak mengantongi izin kerja yang sesuai.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan pada 15 Mei 2026.
Baca Juga: Terik Tak Surutkan Langkah, Warga Antusias Padati PKB di Akhir Pekan
Namun, berbeda dengan DJ tersebut, seorang pria asal Prancis bernama Lamine yang diduga sebagai penyelenggaraan acara tidak dikenai tindakan deportasi.
Pihak Imigrasi memilih memberikannya surat peringatan dan pembinaan. Menurut Putu Astina, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan posisi dan peran masing-masing individu dalam kegiatan yang diperiksa.
Lamine diketahui bertindak sebagai penanggung jawab melalui sebuah perusahaan berbadan hukum (PT) yang menaungi kegiatan tersebut. "Terhadap Lamine sendiri diberikan peringatan dan edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa, dalam rangka mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali," jelasnya.
Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang diperiksa akan diproses berdasarkan fakta, peran, dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, bentuk sanksi yang dijatuhkan dapat berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Meski saat ini hanya dikenakan tindakan administratif, pihak Imigrasi memastikan pengawasan terhadap pria Prancis itu tetap dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran tambahan atau bukti baru yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian lainnya, penindakan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putu Astina juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing di Bali dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Apabila ada informasi atau pelanggaran lainnya yang dapat disampaikan, silakan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan," tegasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha