BALIEXPRESS.ID – Pemanfaatan Sirkuit Drag Race Bangli di Desa Landih hingga pertengahan tahun 2026 masih belum maksimal.
Aktivitas di lintasan tersebut sejauh ini masih tergolong sepi. Kondisi itu berdampak pada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Bangli, I Gusti Ngurah Alit, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2026, pemasukan dari Sirkuit Drag Race Landih memang sudah ada, namun nilainya masih tergolong kecil.
Baca Juga: Duh, Lampu Anjungan Penelokan Kintamani Mati Lama, Perbaikan Baru Direncanakan 2027
Pendapatan belum mendekati target retribusi yang ditetapkan Rp158 juta. Pada Januari misalnya, pemasukan tercatat sekitar Rp11 juta, sedangkan pada Mei sebesar Rp8 juta.
"Kalau dilihat dari target PAD masih tergolong sepi. Target tahun ini Rp158 juta," jelas Ngurah Alit pada Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, selama semester pertama tahun ini, pemanfaatan sirkuit masih sebatas latihan drag race.
Belum adanya event resmi membuat potensi pendapatan belum bisa dimaksimalkan. "Juli baru rencana ada event," sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam peraturan bupati (Perbup), retribusi pemanfaatan sirkuit untuk event drag race sepeda motor dipatok Rp6 juta per kegiatan, sedangkan drag race mobil Rp12,5 juta.
Baca Juga: Perbaikan Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Aspirasi Mahasiswa Jadi Bahan Evaluasi
Sementara untuk kegiatan latihan, tarif yang dikenakan jauh lebih kecil, yakni Rp55 ribu per jam untuk sepeda motor dan Rp200 ribu per jam untuk mobil.
“Januari sampai Juni ini baru sebatas latihan-latihan saja, sehingga pemasukan masih kecil,” ungkapnya.
Di sisi lain, upaya untuk mendongkrak pemanfaatan sirkuit juga masih terkendala keterbatasan anggaran promosi.
Menurut Ngurah Alit, pihaknya belum bisa secara maksimal menggenjot pemanfaatan sirkuit karena tidak ada anggaran promosi di dinas.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Desa Landih dalam pengelolaan Sirkuit Drag Race Bangli sejak 2025. Pungutan retribusi baru mulai diberlakukan pada Agustus tahun lalu. (*)
Editor : I Made Mertawan