Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Istri Dilaporkan Suami karena Melahirkan di Rumah Sakit Berbeda, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

I Gede Paramasutha • Senin, 22 Juni 2026 | 18:29 WIB
Tim Kuasa Hukum Karina Chandra, Siti Sapura alias Ipung (paling kiri) dan Horasman Diando Suradi (paling kanan) saat mendatangi Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Tim Kuasa Hukum Karina Chandra, Siti Sapura alias Ipung (paling kiri) dan Horasman Diando Suradi (paling kanan) saat mendatangi Polresta Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Seorang istri bernama Karina Chandra dilaporkan oleh suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul anak, hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan. Kuasa Hukumnya Siti Sapura alias Ipung dan Horasman Diando Suradi mengaku kecewa sekaligus heran dengan penanganan perkara tersebut. 

Tim Kuasa Hukum pun mendatangi Polresta Denpasar pada Senin (22/6), guna menyampaikan permohonan gelar perkara khusus dan permohonan penghentian penyidikan kasus ini. Menurut Ipung, kliennya dilaporkan hanya karena alasan melahirkan di rumah sakit yang berbeda dari lokasi yang sebelumnya diinginkan oleh sang suami. 

"Saya baru kali ini menemukan perkara yang membuat saya bertanya-tanya. Ada seorang suami melaporkan istrinya hanya karena tidak melahirkan di tempat yang dia inginkan. Misalnya suami menghendaki melahirkan di rumah sakit tertentu, tetapi karena kondisi medis akhirnya melahirkan di rumah sakit lain dan lebih cepat dari jadwal yang disepakati. Lalu hal itu dilaporkan sebagai tindak pidana," ujar Ipung.

Baca Juga: Warisan Busana Badung Tampil Memukau PKB XLVIII 2026

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan asal-usul orang. Namun, menurut Ipung, unsur-unsur dalam pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi.

Ia menjelaskan, pasal tersebut pada prinsipnya mengatur tindakan yang menyebabkan asal-usul seorang anak menjadi tidak jelas, seperti penukaran bayi, mengakui anak orang lain sebagai anak kandung, atau menyembunyikan identitas kelahiran anak.

"Kalau bayi ditukar, kalau identitas anak dipalsukan, atau ibu yang melahirkan diganti dengan nama orang lain, itu baru masuk. Tetapi dalam perkara ini tidak ada itu semua. Nama ibu yang melahirkan tetap tercantum atas nama Karina Chandra," kata wanita yang juga merupakan aktivis perlindungan perempuan dan anak itu.

Baca Juga: Sidak Duktang di Desa Sayan Ubud, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dalam surat pengaduan kepada Kapolresta Denpasar, kuasa hukum menyebut Karina menikah dengan Reiner pada Mei 2025. Namun sejak Juli 2025 keduanya telah pisah rumah karena sering terjadi pertengkaran. Saat itu Karina sedang hamil dua bulan dan disebut beberapa kali mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Karina kemudian mengajukan gugatan cerai pada akhir Januari 2026. Pada 14 Februari 2026, ia melahirkan anak pertamanya melalui operasi caesar di Rumah Sakit Prima Medika Denpasar. Saat proses persalinan, Karina diantar oleh ibu kandungnya, Liem Jen Lie, yang sekaligus menjadi penjamin tindakan medis di rumah sakit tersebut. 

Menurut kuasa hukum, justru fakta bahwa ibu kandung menjadi penjamin inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan oleh suaminya dengan tuduhan menggelapkan asal-usul anak. Ipung menegaskan, kliennya tidak pernah memegang akta perkawinan maupun kartu keluarga setelah menikah. Dokumen tersebut disebut masih dikuasai oleh suaminya sehingga Karina hanya memiliki KTP dengan status belum kawin. 

"Nah, kalau klien kami tidak pernah memegang akta perkawinan, bagaimana ceritanya dia bisa menunjukkan akta perkawinan saat melahirkan? Sampai sekarang dia hanya punya KTP dengan status belum kawin karena dokumen perkawinannya dikuasai pelapor," tandasnya.

Selain mempersoalkan substansi laporan, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyelidikan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Berdasarkan dokumen yang mereka ajukan, laporan pengaduan dibuat pada 10 Maret 2026 dan telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada 8 Juni 2026. 

Menurut Ipung, kliennya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat menjelaskan alasan medis di balik persalinan tersebut.

"Laporan tanggal 10 Maret, lalu 8 Juni sudah naik sidik. Kami merasa tidak diberikan ruang untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli yang menjelaskan kenapa harus melahirkan di rumah sakit berbeda dan lebih cepat dari yang direncanakan," katanya.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Upasaksi Puncak Karya di Desa Adat Kelan

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa selama proses klarifikasi, Karina telah menjelaskan alasan dirinya memilih meninggalkan rumah suami dan tinggal bersama ibunya. Mereka mengklaim rumah tangga pasangan tersebut hanya berlangsung sekitar dua bulan sebelum berpisah.

Ipung bahkan menyebut kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis selama menjalani pernikahan. Menurut pengakuan Karina kepada kuasa hukumnya, sang suami kerap mengeluarkan pernyataan yang membuatnya takut.

"Klien kami menyampaikan bahwa suaminya pernah mengatakan menyesal menikah dengannya, menuntut agar dia tunduk sepenuhnya sebagai istri, bahkan mengeluarkan ucapan-ucapan yang membuat klien kami merasa terintimidasi," ujar Ipung.

Baca Juga: Penyuluh Kemenag Gianyar Tanamkan Nilai Catur Guru dan Tri Hita Karana di Pasraman Budi Pekerti Tarukan

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum telah mengirim surat pengaduan masyarakat dan permohonan audiensi kepada Kapolresta Denpasar serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan (SP3). Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konflik keluarga dibandingkan tindak pidana. 

"Kami memohon gelar perkara khusus dan SP3. Menurut kami ini konflik rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui jalur keluarga. Yang harus diingat, ada seorang bayi yang menjadi korban jika perkara ini dipaksakan berlanjut," tegas Ipung.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Reiner dari Cahaya Jenggala Law Office, Sonny Tumbelaka, menyampaikan bahwa pernikahan antara kliennya dan Karina adalah sah. Permasalahan muncul ketika sang istri mengajukan gugatan cerai dengan tidak mencantumkan soal kehamilan.

Selain itu, perjanjian rencana persalinan yang sudah ditentukan pada 22 Februari 2026 di RS Balimed bersama dokter Wardiana, tidak dilaksanakan. Karina melahirkan secara sesar di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026 dengan menyebut status belum menikah. 

Sehingga, hal itu dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan memalsukan asal-usul anak. "Melahirkan jauh lebih cepat dan tidak sesuai perjanjian di BaliMed. Kami lihat bahwa laporannya itu juga dipalsukan. Karina Candra memberikan identitas itu belum menikah," ucapnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan belum mengetahui terkait kedatangan dari pihak kuasa hukum terlapor. "Kami belum update terkait kedatangan pengacara terlapornya. Nanti kami infokan," terang Iptu Adi. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Dilaporkan #ipung #suami #istri