BALIEXPRESS.ID – Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli membludak pada Mei hingga Juni 2026.
Jumlah pemohon bahkan bisa mencapai 79 orang per hari, meningkat tajam dibanding hari biasa yang rata-rata hanya sekitar 50 pemohon dalam sepekan.
Sekretaris Disdukcapil Bangli, Ni Made Ariani, mengatakan lonjakan permohonan ini berkaitan dengan masa pendaftaran siswa baru.
Pasalnya, dalam persyaratan pendaftaran, calon siswa diwajibkan melampirkan KIA.
Di sisi lain, masih banyak orang tua yang belum tertib administrasi kependudukan, baru mengurus dokumen saat benar-benar dibutuhkan.
“Kalau sudah ada keperluan, baru mengurus KIA,” ujar Ariani saat ditemui pada Senin (22/6/2026).
Padahal, lanjut dia, KIA sebenarnya bisa diurus bersamaan saat anak dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Dalam satu kali pengurusan, masyarakat bisa sekaligus mengurus KK, akta kelahiran, dan KIA.
Disdukcapil pun mengaku terus mengingatkan masyarakat agar menyiapkan dokumen kependudukan sebelum benar-benar dibutuhkan, terutama saat ada kegiatan pelayanan administrasi di masyarakat. “Masih ada saja masyarakat yang kurang tertib,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan, Disdukcapil Bangli telah menyiapkan sarana penunjang seperti blanko KIA dan ribbon agar stok tetap aman.
Langkah itu dilakukan supaya pelayanan tidak terganggu, mengingat banyak pemohon membutuhkan dokumen tersebut dalam waktu cepat. “Blanko dan ribbon masih aman,” katanya.
Meski demikian, lonjakan permohonan sempat membuat sumber daya manusia (SDM) kewalahan sehingga petugas harus lembur.
Misalnya pada Jumat, pelayanan bisa berlangsung hingga pukul 16.00 Wita, padahal sesuai jadwal seharusnya hanya setengah hari.
“Kasihan kalau tidak dilayani,” ujar pejabat asal Susut tersebut, didampingi Admin Data Ida Bagus Ari Siwapati. (*)
Editor : I Made Mertawan