Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sesuai Ketentuan, Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta Dikenai Pajak

Rika Riyanti • Rabu, 24 Juni 2026 | 07:27 WIB
DISKON: Layanan di BPJS Ketenagakerjaan
DISKON: Layanan di BPJS Ketenagakerjaan

 

BALIEXPRESS.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT sebesar 10 persen, 30 persen, maupun 100 persen sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk pencairan 10 persen dan 30 persen, klaim dapat dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja.

Baca Juga: Siswa Karangasem Tembus Paskibraka Nasional, Bidik Baki di Istana

Dalam proses pencairannya, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.

JHT, tunjangan hari tua, manfaat pensiun, maupun pesangon yang dibayarkan sekaligus dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final apabila nilai yang diterima melebihi Rp50 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pembayaran JHT, tunjangan hari tua, manfaat pensiun, maupun pesangon yang diterima sekaligus.

 

“Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 0 persen. Namun, untuk nilai di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan tarif 5 persen,” katanya, Rabu (24/6).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, uang pesangon dengan nilai di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif pajak sebesar 15 persen.

Sementara penghasilan yang nilainya melampaui Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000,” bunyi Pasal 4 PP Nomor 68 Tahun 2009,” ungkapnya.

Baca Juga: Nilai Transaksi Pelaksanaan Karangasem Festival Tembus Rp 1,4 Miliar, Giri Prasta Gus Par-Pandu  

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian dana dibayarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk JHT dan tunjangan hari tua, tetapi juga manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, pihak yang melakukan pembayaran, baik pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan maupun pihak lain yang ditunjuk, berkewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.

Selain itu, penerima dana juga berhak memperoleh bukti pemotongan pajak yang wajib diberikan oleh pemotong pajak pada saat pemotongan dilakukan, baik diminta maupun tidak.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Siapkan Nobar Piala Dunia, Ini Jadwal dan Lokasinya!

Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, maka ketentuan pajak final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 tidak lagi berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pemotongan pajak mengikuti ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Venina menambahkan bahwa PP Nomor 68 Tahun 2009 diterbitkan sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Regulasi tersebut sekaligus menggantikan PP Nomor 149 Tahun 2000 yang sebelumnya mengatur pemotongan pajak atas pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.(***)

Editor : Rika Riyanti
#perlindungan sosial #gianyar #bpjs ketenagakerjaan #Jaminan Hari Tua (JHT)