BALIEXPRESS.ID - Ratusan PNS di Kabupaten Badung akan mendapatkan promosi jabatan setelah berlakunya SK Bupati Badung pada 1 Juli 2026.
Meski mendapat peningkatan dan akan ada pendapatan bertambah, kinerja pun tetap wajib meningkat.
Bahkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa tidak akan segan-segan memotong tunjangan dari ASN yang tidak produktif.
Bupati Adi Arnawa mengatakan, Badung sebagai daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat tidak boleh berjalan dengan pola kerja biasa-biasa saja.
Seluruh pejabat dan ASN dituntut memiliki paradigma kerja yang lebih maju untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
"Badung tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Kita harus melompat jauh ke depan. Karena itu saya minta pejabat yang baru dilantik memiliki paradigma yang berbeda dan tidak bekerja secara biasa-biasa saja," ujar Adi Arnawa.
Baca Juga: Lantik Direksi PDAM Badung, Adi Arnawa Harapkan Penuhi Kebutuhan Air Masyarakat
Pihaknya menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X terkait penerapan sistem penilaian kinerja individu yang terintegrasi.
Sistem tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) sekaligus alat evaluasi terhadap produktivitas ASN.
Hal ini pun dilakukan, lantaran selama ini masih terdapat persepsi bahwa menjadi pegawai di Badung identik dengan memperoleh penghasilan tinggi meskipun tidak menunjukkan kinerja optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, harus diakhiri melalui penerapan sistem yang adil dan terukur.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada pegawai yang bertahun-tahun tidak memiliki pekerjaan yang jelas tetapi tetap menerima gaji secara utuh. Semua harus diukur melalui sistem yang fair, bukan berdasarkan like and dislike," tegasnya.
Dalam sistem yang sedang disiapkan, Adi Arnawa menerangkan, penilaian kinerja akan menjadi komponen terbesar dalam perhitungan tukin.
Komposisi penilaian yang dirancang yakni 70 persen berdasarkan kinerja dan 30 persen berdasarkan disiplin kerja.
Sebagai ilustrasi, ASN dengan tukin Rp 7 juta per bulan dapat kehilangan sekitar Rp 4,9 juta apabila tidak mampu memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Sementara komponen disiplin juga akan mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
"Kalau tidak berkinerja, otomatis tukinnya berkurang. Kalau tidak disiplin juga akan berdampak. Jadi semua terukur dan transparan," paparnya.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Pemkab Badung akan mengadopsi platform yang telah dikembangkan BKN dengan dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sebelum diterapkan penuh pada 2027, sistem tersebut direncanakan menjalani masa uji coba pada November hingga Desember 2026.
Bupati asal Pecatu ini pun optimistis kebijakan tersebut akan mendorong perubahan budaya kerja ASN di Badung.
"Ke depan, pegawai diharapkan lebih proaktif dalam menyelesaikan tugas dan berlomba menunjukkan kinerja terbaik karena berpengaruh langsung terhadap penghasilan yang diterima," harapnya.
Untuk itu, dirinya pun mengingatkan, seluruh ASN agar terus meningkatkan kompetensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Terlebih kesejahteraan ASN Badung yang selama ini tergolong tinggi harus dibarengi dengan tanggung jawab dan kinerja yang sepadan.
"Badung sudah memberikan kesejahteraan yang baik kepada ASN. Karena itu kerja harus benar, benar, dan benar. Siapkan kompetensi, tingkatkan kemampuan, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik demi kemajuan Badung," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga