Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gianyar Jalankan Dua Aturan Sekaligus, ASN Berseragam KORPRI dan Budaya Bali Tetap Lestari

Putu Agus Adegrantika • Rabu, 1 Juli 2026 | 16:42 WIB
KABAG : Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa.
KABAG : Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa.

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa penerapan seragam batik KORPRI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis tidak menghilangkan kewajiban penggunaan Busana Adat Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Kedua kebijakan tersebut dijalankan secara berdampingan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus komitmen menjaga kelestarian budaya Bali.

Kebijakan penggunaan seragam batik KORPRI merupakan implementasi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penggunaan pakaian dinas ASN.

Meski demikian, Pemkab Gianyar memastikan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tetap berjalan. ASN tetap mengenakan Busana Adat Madya Bali pada hari Purnama, Tilem, dan hari-hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gianyar tetap menggunakan Busana Adat Bali setiap hari Kamis sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal sejak usia dini.

Baca Juga: Travel Bodong Dimanfaatkan Kirim Narkoba ke Bali, Polres Jembrana Ungkap Modus Jaringan Antarpulau

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Gianyar, I Wayan Mawa, menjelaskan bahwa penggunaan seragam batik KORPRI setiap Kamis merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejak Februari 2026.

"Pemakaian pakaian KORPRI setiap hari Kamis sudah dijalankan sejak Februari 2026," ujar Wayan Mawa, Rabu (1/7).

Ia menegaskan bahwa penerapan seragam KORPRI sama sekali tidak menghapus kebijakan penggunaan busana adat Bali. Menurutnya, Pemkab Gianyar tetap berkomitmen melaksanakan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 sebagai bentuk penghormatan terhadap adat, budaya, dan kearifan lokal. "Kita ikut SE BKN dan ikut Pergub juga karena anak-anak sekolah dan selain ASN juga tetap menggunakan pakaian adat," tegas Wayan Mawa yang juga sebagai Plt. Kadisdik Gianyar ini.

Dengan menjalankan kedua regulasi secara seimbang, Pemerintah Kabupaten Gianyar berharap profesionalisme ASN melalui penggunaan seragam KORPRI tetap terjaga tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya Bali. Sinergi antara aturan nasional dan kebijakan daerah tersebut menjadi bukti bahwa modernisasi birokrasi dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian adat, tradisi, dan identitas budaya Bali. *

Editor : Putu Agus Adegrantika
#korpri #asn #adat bali