BALI EXPRESS. ID- Kasus persidangan kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dengan terdakwa, Mantan manajer marketing properti ternama asal Buleleng, Gede Sarastana alias Gede Saras, di Pengadilan Negeri Gianyar memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang digelar Jumat (3/7) majelis hakim yang diketuai oleh Farrij Odie Wibowo, menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara yang dipotong masa tahanan kepada terdakwa Gede Sarastana alias Gede Saras.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan,” ungkap Farrij Odie Wibowo dalam sidang vonis tersebut.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Gede Saras, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: TP PKK Provinsi Bali Gelar Aksi Sosial "Bergerak dan Berbagi" di Kabupaten Gianyar
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu,” ungkap Gede Saras didampingi tim kuasa hukumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, yang melayangkan tuntutan selama 18 bulan.
“Untuk keputusan hakim, kami dari JPU juga masih menyatakan pikir-pikir,” ungkap tim JPU Ida Bagus Putra Udhyana seusai persidangan.
Sementara itu, Teddy Raharjo penasehat hukum korban yang juga sebagai perwakilan dari PT Bali Umah Mesari, menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan baik. Menurut Teddy, putusan hakim sudah mewakili ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima keputusan hakim, karena melalui keputusan ini system hukum yang ada sudah mampu memberikan keadilan bagi kami. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan adanya vonis hakim ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah di Pura Luhur Uluwatu
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Owner Bali Melah Property, Gede Sarastana, dilaporkan ke Polres Gianyar oleh pihak korbannya karena melakukan penggelapan uang pembayaran nasabah di tempatnya bekerja pada bulan Juni 2024 lalu.
Dalam laporan awal, Gede Saras dilaporkan merugikan korbannya sebesar Rp 10 juta, namun setelah proses persidangan bergulir, terungkap jika uang yang digelapkan oleh Gede Saras lebih dari Rp 200 juta bahkan Gede Saras menggunakan kejahatannya ini sebagai sumber mata pencahariannya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Gede Saras didakwa melanggar ketentuan dalam pasal 488 serta pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam hubungan Kerja dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gek)
Editor : I Putu Mardika