BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan kembali meluncurkan program keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini sebagai upaya membangkitkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban pajaknya hingga akhir masa pajak pada 31 Desember 2026,
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Ni Wayan Mariati, menjelaskan program pemutihan denda ini sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2026 sebagai bentuk relaksasi ekonomi bagi para wajib pajak.
Baca Juga: Warung di Silangjana Buleleng Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
“Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih antusias untuk melakukan pembayaran tepat waktu sebelum masa pajak berakhir sehingga bisa mendorong warga untuk membayarkan PBB,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah pemberian insentif ini diambil karena selama ini beban denda akumulatif seringkali menjadi hambatan utama bagi warga untuk melunasi pajak yang menjadi tanggung jawab masyarakat.
Selain itu, melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar nominal pokok saja tanpa tambahan denda keterlambatan.
Baca Juga: Owner Bali Melah Property Gede Saras Terbukti Bersalah Dalam Kasus Penggelapan Saat Jadi Sales
Hal itu diberlakukan karena selama ini yang menjadi masalah di lapangan adalah denda pajak yang cukup besar.
“Yang berat bagi warga selama ini di denda. Makanya di program ini diberikan keringanan. WP hanya bayar pokoknya saja,” lanjutnya.
Baca Juga: TP PKK Provinsi Bali Gelar Aksi Sosial "Bergerak dan Berbagi" di Kabupaten Gianyar
Saat ini, proses penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke 133 desa di seluruh Tabanan telah tuntas dilaksanakan pada penghujung semester pertama tahun 2026.
Penyerahan dokumen tersebut dikatakannya menjadi dasar bagi warga untuk segera melakukan proses pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Pihaknya juga menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak yang masuk dalam kategori buku empat, lima, dan enam, atau wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp 1 juta.
“Fokus penyisiran ini paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah paling tinggi,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan