BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, berakhir gagal setelah pelaku kepergok saat sedang mengacak-acak rak penyimpanan rokok, Sabtu (4/7). Selanjutnya warga dan pihak kepolisian dari Polsek Tampaksiring mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi di warung milik Desak Nyoman P (50). Kejadian terungkap sekitar pukul 09.00 Wita ketika anak korban datang ke warung untuk mengambil air minum. Saat memasuki warung, ia terkejut melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang berada di area penyimpanan dan diduga mengambil sejumlah bungkus rokok dari etalase.
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi. Berkat respons cepat masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
Tak lama berselang, personel Polsek Tampaksiring tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan kasus. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial I Wayan S yang berdomisili di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Ia diduga mengambil berbagai merek rokok yang tersimpan di dalam etalase warung milik korban.
Unit Reskrim Polsek Tampaksiring selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.
Kapolsek Tampaksiring, AKP A.A. Alit Sudarma, SH., MH., membenarkan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampaksiring. “Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Situasi di lokasi kejadian tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha terkunci dengan baik saat ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga keamanan lingkungan.*