Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Media DPRD Bali Studi Tiru ke DKI Jakarta, Dalami Transformasi Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Rika Riyanti • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:02 WIB
STUDI TIRU: Rombongan Press Tour DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Selasa (7/7)
STUDI TIRU: Rombongan Press Tour DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Selasa (7/7)

 

BALIEXPRESS.ID – Rombongan Press Tour DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Selasa (7/7), untuk mempelajari penerapan transformasi energi bersih, khususnya percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kegiatan yang diikuti jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Bali bersama 31 wartawan dari berbagai media itu menjadi ajang bertukar pengalaman mengenai kebijakan, pembangunan infrastruktur, hingga implementasi ekosistem kendaraan listrik di DKI Jakarta yang dinilai lebih maju dibandingkan daerah lain.

Ketua Sub Kelompok Ketenagalistrikan Disnakertransgi DKI Jakarta, Nurasih Hery Putranti, menjelaskan sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar sehingga menjadi fokus pemerintah dalam mendorong elektrifikasi kendaraan.

"Jadi, sektor transportasi itu ternyata menyumbang emisi 30 persen," ujarnya.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Denda Rp 5 Juta Menanti

Ia memaparkan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2025 tentang roadmap pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), DKI Jakarta ditargetkan memiliki 1.940 unit SPKLU pada 2025.

Namun hingga Desember 2025, realisasi yang telah dicapai baru mencapai 1.473 unit SPKLU di 801 lokasi atau sekitar 75,93 persen dari target.

"Tapi kemarin per Desember 2025 itu kita capai 1.473 SPKLU di 801 lokasi. Atau baru sekitar 75,93 persennya," kata Nurasih.

Menurutnya, target pembangunan SPKLU di Jakarta terus meningkat setiap tahun seiring besarnya kontribusi ibu kota terhadap target nasional pengembangan kendaraan listrik.

 

Selain SPKLU untuk masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga telah membangun delapan unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL) privat yang diperuntukkan bagi kendaraan operasional pemerintah.

"Kami telah membangun delapan unit SPKL ini di 2024 dan 2025. 2024 itu dua unit dan 2025 itu enam unit. Itu ada di Balai Kota, kemudian ada di kantor DPRD, kemudian di lima kantor wali kota," jelasnya.

Pada sektor transportasi umum, Nurasih mengatakan elektrifikasi armada Transjakarta juga terus berjalan.

Hingga akhir 2025, sebanyak 500 unit bus listrik telah beroperasi. Yang mana, target pada tahun 2030 mencapai 10.000 unit.

Baca Juga: Yang Tidak Boleh Diserahkan kepada AI

Ia menambahkan, DKI Jakarta juga memperoleh dukungan dari Kementerian ESDM berupa hibah pengisian daya kendaraan listrik roda dua serta pendampingan penyusunan peta jalan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, I Ketut Nayaka, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari program Press Tour yang rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Kebetulan di DPRD Provinsi Bali ada kegiatan namanya Press Tour. Kami mengajak teman-teman wartawan untuk melakukan kunjungan kerja terkait dengan kebijakan atau masalah-masalah yang lagi tren, terutama di daerah Provinsi Bali," katanya.

Ia menjelaskan, rombongan terdiri atas unsur Sekretariat DPRD Provinsi Bali dan 31 wartawan dari media cetak maupun elektronik.

Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Karangasem 2025 Mulai Dibahas, DPRD Ingatkan soal SILPA dan PAD

"Untuk teman-teman wartawan ada 31 wartawan yang kita ajak dari berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik," ujarnya.

Menurut Nayaka, Bali sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai energi bersih melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019.

Namun implementasinya masih terus dikembangkan, mulai dari pengelolaan sampah, pemanfaatan panel surya hingga penggunaan kendaraan listrik.

"Kalau di Bali memang sudah didatangkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang energi bersih. Namun, dalam pelaksanaan di Bali masih dalam proses merintis bagaimana implementasi daripada Pergub ini," katanya.

Melalui studi tiru tersebut, DPRD Bali ingin memperoleh gambaran mengenai kebijakan kendaraan listrik di DKI Jakarta, termasuk regulasi, jumlah kendaraan listrik, dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), hingga pengaruhnya terhadap kualitas udara dan tingkat kemacetan.

"Kami ingin mengetahui kondisi di DKI Jakarta berkaitan dengan penggunaan energi listrik, terutama penggunaan kendaraan listrik," ujar Nayaka.

Baca Juga: Heritage Ride D’Youth Fest 6.0 Ajak Komunitas Motor Jelajahi Kota Denpasar

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui kebijakan perpajakan kendaraan listrik di Jakarta sebagai bahan perbandingan dengan Bali yang saat ini masih memberikan insentif pajak kendaraan listrik sebesar nol persen.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat implementasi transformasi energi bersih dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#studi tiru #DKI Jakarta #dprd bali #kendaraan listrik