Ranperda Pertanggungjawaban APBD Karangasem 2025 Mulai Dibahas, DPRD Ingatkan soal SILPA dan PAD

BALIEXPRESS.ID - DPRD Karangasem mulai menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karangasem, yakni Ranperda tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah Bidang Retribusi Daerah serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua rancangan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa hadir mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata untuk menyerahkan dokumen ranperda kepada DPRD.
Baca Juga: Mayat Misterius di Hutan Sanghyang Jatiluwih Teridentifikasi, Ini Fakta Terbarunya!
Meski seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan, berbagai catatan kritis disampaikan kepada pemerintah daerah.
Isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp165,47 miliar.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi Partai Golkar menilai pencabutan sejumlah perda retribusi merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, pemerintah diminta menyiapkan strategi agar pencabutan regulasi tersebut tidak berdampak pada penerimaan daerah.
Golkar juga menegaskan bahwa besarnya SILPA harus menjadi bahan evaluasi. "SILPA yang tinggi tidak selalu mencerminkan efisiensi, tetapi bisa menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal," ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem. Selain mengapresiasi keberhasilan Pemkab Karangasem mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, NasDem meminta pemerintah mengevaluasi dampak pencabutan perda retribusi secara berkala serta memperluas sumber PAD melalui pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi dan informasi.



