Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Presiden hingga Kepala Daerah Digugat Terkait Banjir Bali, Koalisi Pulihkan Bali Tuntut Perbaikan Kebijakan

Rika Riyanti • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:08 WIB
Presiden hingga Kepala Daerah Digugat Terkait Banjir Bali, Koalisi Pulihkan Bali Tuntut Perbaikan Kebijakan
Presiden hingga Kepala Daerah Digugat Terkait Banjir Bali, Koalisi Pulihkan Bali Tuntut Perbaikan Kebijakan

 

BALIEXPRESS.ID – Koalisi Pulihkan Bali resmi mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah pusat hingga pemerintah daerah terkait penanganan dan upaya pencegahan banjir yang terus berulang di Bali.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.

Gugatan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (7/7), dihadiri sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali bersama 19 orang kuasa hukum.

Salah satu kuasa hukum koalisi, Ignatius Rhadite, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah pemerintah tidak memberikan tanggapan atas surat notifikasi yang telah dikirimkan pada 12 November 2025.

Baca Juga: Propam Polda Bali Usut Dugaan Kesewenang-Wenangan Oknum Aparat Sebabkan Usaha Bawang Putih Lumpuh

Menurutnya, tidak adanya respons dari pemerintah menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan perbaikan tata kelola untuk mencegah banjir yang berulang.

"Ada gestur pengabaian, seolah kerugian itu bukan menjadi kejadian serius. Respons perbaikan tidak diterima," katanya.

Karena tidak memperoleh jawaban atas notifikasi tersebut, Koalisi Pulihkan Bali kemudian melanjutkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan itu didasarkan pada dugaan adanya kegagalan dan pembiaran secara sistemik dalam penanganan banjir beserta dampak yang ditimbulkannya.

 

Sebanyak 14 pihak menjadi tergugat dalam perkara tersebut, yakni Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur Bali, DPRD Bali, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Koalisi menilai bencana banjir di Bali terus berulang tanpa adanya langkah perbaikan yang signifikan.

Berdasarkan penelusuran mereka, sejak 1999 hingga 2025 terjadi 147 peristiwa banjir yang mengakibatkan sedikitnya 3.010 orang menjadi korban maupun terdampak.

Selain itu, koalisi juga menyoroti kondisi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar yang disebut hanya tersisa sekitar 3,2 persen, jauh di bawah ketentuan tata ruang yang mensyaratkan 30 persen.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Denda Rp 5 Juta Menanti

Ignatius menegaskan gugatan yang diajukan tidak bertujuan memperoleh ganti rugi dalam bentuk uang.

Menurutnya, tuntutan utama adalah lahirnya berbagai kebijakan yang dinilai mampu mengurangi risiko banjir di masa mendatang.

Koalisi meminta Presiden mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Keadilan Iklim yang mengatur aspek mitigasi, adaptasi perubahan iklim, hingga rehabilitasi kerusakan lingkungan.

Sementara itu, pemerintah daerah diminta menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pengendalian alih fungsi lahan serta pencegahan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Perempuan Lansia Terjatuh ke Jurang di Siangan, Polsek Gianyar Lakukan Penanganan Cepat

"Kami juga meminta para tergugat melakukan moratorium izin terhadap usaha-usaha yang berpotensi memberikan dampak negatif. Selain itu, perlu ada audit tata ruang, penindakan pelanggaran di lahan sempadan sungai, serta pengembalian jalur ruang terbuka hijau. Kami tidak minta uang, tapi minta kebijakan," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana mengatakan hingga Selasa (7/7) pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya belum dapatkan ya risalah pemberitahuan gugatannya dari PN Denpasar," katanya.

Gugatan tersebut berawal dari banjir besar yang melanda kawasan metropolitan Sarbagita meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan pada 10 September 2025.

Bencana itu menyebabkan 18 orang meninggal dunia, lebih dari 200 warga mengungsi, serta mengganggu sejumlah infrastruktur penting, termasuk Underpass Dewa Ruci di Kabupaten Badung.

Banjir juga mengakibatkan Pasar Badung dan Pasar Kumbasari terendam sehingga ribuan pedagang kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga: Duta Badung Revitalisasi Bale Sikap, Jejak Prajurit Munggu Menggema di PKB

Selain itu, puluhan ruko di Jalan Hasanuddin dilaporkan roboh, sementara genangan air di sejumlah wilayah mencapai 0,5 hingga lebih dari dua meter.

Dampak serupa juga dirasakan masyarakat di Batubulan dan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang mengalami kerusakan rumah maupun fasilitas umum.

Koalisi menjelaskan curah hujan di Bali pada 9-10 September 2025 berada pada kisaran 50-150 milimeter.

Menurut mereka, hujan dengan intensitas tinggi pada September bukanlah fenomena baru karena pernah terjadi pada 2003, 2010, 2012, 2016, dan 2021.

Baca Juga: Yang Tidak Boleh Diserahkan kepada AI

Namun, besarnya dampak banjir pada 2025 dinilai menunjukkan meningkatnya kerentanan akibat persoalan tata kelola yang belum tertangani.

Berdasarkan kajian Tim Advokasi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali, kerentanan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya alih fungsi lahan yang masif, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang menyebabkan saluran drainase tersumbat, pengelolaan daerah aliran sungai yang belum terintegrasi, belum optimalnya sistem peringatan dini banjir, serta belum komprehensifnya kebijakan terkait perubahan iklim.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #gugatan #banjir #presiden