BALIEXPRESS.ID – Fraksi PDIP DPRD Badung telah membacakan Pemandangan Unum (PU) terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripuna, Senin (13/7).
Dalam PU yang dibacakan oleh Yayuk Agustin Lessy, fraksi tergemuk ini menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda setelah melalui proses evaluasi Gubernur Bali.
Meski demikian, Fraksi PDIP juga menyoroti adanya SiLPA yang begitu besar yakni mencapai Rp 1,19 triliun lebih.
Baca Juga: PU Fraksi Gerindra DPRD Badung Soroti Serapan APBD 2025
Pemkab Badung pun diminta untuk lebih realistis dan menganut kehati-hatian agar terwujud APBD yang terukur.
"Postur APBD yang terukur akan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak. Sehingga anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan termasuk juga dengan anggaran belanja dan realisasinya bisa dimaksimalkan," ujar Yayuk, saat membacakan pemadangan umum fraksi.
Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung karena telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Baca Juga: Beri Catatan Kritis, Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025
Selain itu, juga mengapresiasi keberhasilan Pemkab Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya.
Sekaligus menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Apresiasi PU Fraksi DPRD, Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah
Yayuk pun menyampaikan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah diaudit BPK RI, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 9,107 triliun atau 81,13 persen dari target sebesar Rp 11,226 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer mencapai Rp 8,301 triliun atau 64,56 persen dari anggaran sebesar Rp 12,857 triliun.
Dari capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp 806,53 miliar, meskipun pada awal penyusunan APBD direncanakan mengalami defisit sebesar Rp 1,631 triliun.
Sementara untuk sektor pembiayaan, realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 586,35 miliar atau 32,02 persen dari anggaran.
Sedangkan pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 386,35 miliar atau 23,69 persen dari target yang ditetapkan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 1,192 triliun.
Melihat SiLPA tersebut, Fraksi PDIP menilai, hal tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum dapat direalisasikan selama tahun anggaran berjalan.
"Kami menyadari masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terealisasi yang pada akhirnya berdampak kepada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang cukup besar. Kondisi ini dapat kami pahami," jelanya.
Meski demikian, Fraksi PDIP menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah terlebih dahulu memperoleh evaluasi dari Gubernur Bali.
Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami meminta agar penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang dilakukan secara lebih realistis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga menghasilkan postur APBD yang terukur serta berpihak kepada kepentingan masyarakat," imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga