BALIEXPRESS.ID– DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7). Dalam rapat tersebut, dewan membahas dua agenda utama, yakni penyampaian tanggapan DPRD terhadap pendapat Gubernur Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bali. Sementara Pemerintah Provinsi Bali diwakili Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Pembahasan Raperda, I Nyoman Wirya, membacakan tanggapan DPRD terhadap pendapat gubernur. Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun sebagai landasan dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum.
DPRD berpandangan regulasi tersebut akan menjadi pedoman agar setiap produk hukum daerah disusun melalui mekanisme yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari terjadinya tumpang tindih norma, sekaligus mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.
Pada kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan Gubernur Bali terhadap substansi Raperda tersebut.
Terkait aspek legal drafting, DPRD menyatakan sejalan dengan pandangan pemerintah bahwa penyusunan Raperda harus memenuhi prinsip taat asas dan taat prosedur, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
DPRD juga menerima sepenuhnya masukan mengenai tahapan fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri. Menurut dewan, fasilitasi yang dilakukan setelah Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat untuk memastikan proses harmonisasi, sinkronisasi, serta penyempurnaan materi muatan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, DPRD menyatakan sependapat dengan pentingnya penyesuaian ketentuan mengenai sanksi pidana dalam Raperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dewan memastikan materi Raperda akan disempurnakan agar selaras dengan regulasi nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas penegakan peraturan daerah di Bali.
“Dengan penyempurnaan tersebut diharapkan terwujud sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan peraturan daerah oleh pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah di Provinsi Bali,” demikian disampaikan I Nyoman Wirya dalam rapat paripurna.
DPRD Bali optimistis Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya dapat menjadi pedoman yang memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(ika)
Editor : Wiwin Meliana