Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Efek Kebijakan Baru! Volume Sampah di TPA Mandung Tabanan Diklaim Turun Drastis 90 Persen

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 17 Juli 2026 | 07:24 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana.

BALIEXPRESS.ID- Semenjak diterapkannya kebijakan TPA Mandung hanya menerima sampah residu sejak 1 Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan mengklaim volume sampah yang masuk ke sana mengalami penurunan.

Plt Kadis LH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, ketika dikonfirmasi Rabu (16/7/2026), menyatakan bahwa penurunan kiriman sampah ke TPA ini merupakan dampak dari sistem pemilahan sampah yang diterapkan oleh masyarakat sejak beberapa bulan lalu.

“Saat ini volume sampah yang dibuang ke TPA mengalami penurunan, karena sampah organik wajib diolah di sumbernya sementara sampah anorganik dikelola oleh bank sampah atau pihak ketiga,” jelasnya.  

Baca Juga: Simpang Pludu Kintamani Rawan Kecelakaan, Anggota Polisi Terluka Ditabrak Truk

Kondisi TPA yang sebelumnya mengalami kelebihan beban (overload) kini mulai beralih menggunakan metode controlled landfill atau pengurugan dengan tanah secara bertahap.

Dengan pola ini dikatakan Ekayana, beban TPA yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan ini pun mulai berkurang.

Selain itu setelah diterapkannya kebijakan ini TPA juga efisiensi ruang yang signifikan.

Baca Juga: Wabup Buleleng Dorong Masyarakat Pilih Widyalaya, Perkuat Pendidikan Berbasis Nilai Hindu

“Sebelum diterapkannya kebijakan ini, volume sampah harian yang diterima TPA Mandung bisa mencapai 150 ton, namun setelah adanya kebijakan ini volume sampah harian yang masuk ke TPA Mandung hanya 15 ton saja,” ungkapnya.

Sehingga secara akumulasi, volume sampah yang dihasilkan penduduk sebenarnya tetap sama karena jumlah populasi tidak berubah.

Baca Juga: AKPI Dorong Adopsi Hukum Kepailitan Lintas Negara Lewat Konferensi Internasional di Bali

Perbedaan mendasar terletak pada kondisi sampah yang kini sudah terurai dan terpilah sebelum diangkut ke TPA.

Terkait sampah plastik dan material bernilai ekonomis lainnya, pihak dinas tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai mitra pengumpul.

Prosesnya sendiri masih dalam pendataan jumlah pihak ketiga yang bersedia mengambil sampah-sampah anorganik ini.

Untuk memastikan sampah residu tetap terangkut dengan baik, DLH menyiagakan sekitar 10  armada pengangkut yang beroperasi di titik strategis, termasuk juga pengerahan unit kendaraan ini diprioritaskan pada wilayah dengan produksi sampah tertinggi.

“Untuk wilayah yang terbanyak ada di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan kediri, sistem pengangkutan ini menggunakan dua mekanisme, yakni armada yang ngetem di lokasi tertentu serta sistem drop point yang bekerja sama dengan pihak swadaya masyarakat,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
tpa mandung pilah sampah tabanan