BALIEXPRESS.ID- Pemkab Tabanan menetapkan 16.466,23 hektare area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penetapan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melindungi lahan persawahan dari alih fungsi lahan yang semakin masif.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, I Made Utama, menegaskan bahwa penetapan ini salah satu jawaban atas tingginya tekanan pembangunan yang sering kali mengorbankan lahan-lahan subur di pedesaan.
Baca Juga: Jual Kalung Emas Pak Man Colik Rp50 Juta, Pelaku Pembunuhan Belikan Pacar iPhone 16
“Kebijakan perlindungan lahan ini dituangkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026 sebagai instrumen pengendalian ruang yang ketat,” jelasnya Jumat (17/7/2026).
Lahan yang masuk dalam zonasi ini tidak dapat diubah peruntukannya secara sembarangan karena telah dilindungi oleh aturan nasional.
Secara pemetaan wilayah, lokasi lahan ini berada di Kecamatan Penebel tercatat sebagai daerah dengan luasan LP2B terbesar yang mencapai 3.565,55 hektare.
Baca Juga: Kabur Tanpa Kendaraan Usai Habisi Pak Man Colik, Jejak ANPP Terbongkar dari BB di TKP
Ada juga di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Baturiti, dan Kecamatan Marga.
Kawasan ini ditetapkan menjadi kantong-kantong utama perlindungan lahan pangan berkelanjutan tersebut.
Baca Juga: Uniknya Baris Demang Demung di Pura Pemayun Simbol Pasukan Menggempur Belambangan, Jadi Tarian Wali
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki basis data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang lebih luas, yakni mencapai 19.357,55 hektar.
“Dari data statistik ini digunakan sebagai acuan krusial dalam menyusun strategi produksi pangan daerah serta mengawasi setiap jengkal pemanfaatan ruang di lapangan,” lanjutnya.
Bagi para petani yang lahannya masuk dalam skema LP2B ini, Utama menyebutkan bahwa Pemkab Tabanan akan memberikan kemudahan dalam mengakses bantuan terkait dengan aktivitas pertanian.
Adapun kemudahan yang dimaksud, antara lain bibit tanaman hingga distribusi pupuk bersubsidi untuk menjaga produktivitas para pengolah tanah.
Dengan cara itu, para petani tidak merasa berat dalam menjalankan aktivitasnya.
Kebijakan penetapan luas LP2B ini ditegaskan Utama, bukan sekadar urusan mempertahankan pemandangan hijau semata, namun penetapan sawah produktif ke dalam LP2B ini sangat terkait dengan kedaulatan pangan di wilayah Tabanan.
“Perlindungan hampir 16,5 ribu hektare sawah ini bukan hanya menjaga lahan tetap hijau, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk mempertahankan produksi pangan Tabanan ke depan,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan