BALIEXPRESS.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan proses penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar dari keanggotaan Pansus TRAP masih harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD Bali.
Hingga saat ini, menurutnya, proses tersebut belum diputuskan secara resmi karena masih menunggu tahapan sesuai tata tertib DPRD.
Supartha menjelaskan, Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan rapat paripurna DPRD Provinsi Bali sehingga setiap perubahan komposisi keanggotaan juga harus ditempuh melalui mekanisme yang sama.
"Kalau Pansus TRAP itu dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP itu mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru lewat SK. Jadi kita juga harus taat aturan," ujarnya saat diwawancara, Sabtu (18/7).
Baca Juga: Demer Jelaskan Alasan Golkar Hentikan Keikutsertaan di Pansus TRAP, Nilai Masa Tugas Telah Berakhir
Ia mengatakan pembentukan Pansus TRAP merupakan hasil kesepakatan lintas fraksi untuk menangani persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang dinilai memerlukan penanganan secara khusus.
"Makanya lintas fraksi, ada empat fraksi, sepakat kita membentuk Pansus. Mengapa dibentuk? Karena ada urusan tata ruang, aset, dan perizinan yang sangat krusial yang harus sifatnya khusus. Jadi lintas fraksi sepakat membentuk untuk menjaga Bali," katanya.
Terkait penarikan anggota Fraksi Golkar, Supartha menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum dibahas lebih lanjut.
"Dia bersurat dulu kepada pimpinan. Saya belum lihat suratnya seperti apa. Apakah dia sudah bersurat atau tidak, itu mekanismenya. Jadi nanti melalui rapat paripurna baru di-SK-kan," jelasnya.
Supartha juga menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan hingga penyampaian hasil akhir.
Menurutnya, rekomendasi yang pernah disampaikan sebelumnya kepada eksekutif bukan merupakan laporan akhir Pansus.
"Di aturan itu disebutkan Pansus bekerja enam bulan. Melaporkan semua kegiatan Pansus enam bulan. Nah, yang kita sampaikan kepada eksekutif itu rekomendasi, bukan laporan. Kita rekomendasikan kegiatan Pansus mana yang perlu urgent harus diselesaikan oleh eksekutif," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai hal yang selama ini menjadi perhatian, mulai dari persoalan di kawasan hulu hingga hilir, telah menjadi bagian dari pembahasan Pansus.
Baca Juga: Nuanu Memperluas Program Seni Kontemporer melalui Kolaborasi dengan Kolektif Seni Independen
"Kalau alasan lain bahwa kita harus kerja di hulu, Pansus kan sudah kerja di hulu. Di hutan-hutan itu sudah Pansus kerja. Di Pejarakan kita sudah rekomendasi. Hulu, tengah, sampai hilir sudah kita evaluasi semua. Hilir itu salah satunya BTID, yang lain juga banyak kita evaluasi," kata Supartha.
Menurutnya, seluruh agenda yang menjadi fokus Pansus selama ini telah dijalankan sesuai ruang lingkup tugas yang diberikan DPRD.
"Seluruh yang disampaikan itu sudah dikerjakan Pansus," ucapnya.
Meski muncul penarikan anggota Fraksi Golkar, Supartha memastikan pelaksanaan tugas Pansus TRAP tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan hingga berakhirnya masa kerja.
Baca Juga: Festival Seni Bali Jani 2026 Wadahi Kreativitas Seni Modern Pemuda Bali
"Enggak ngaruh. Pansus sudah kerja, tetap jalan. Pansus masih tugasnya sampai September. Kita harus tanggung jawab ini tugas kita sampai September, nanti kita laporkan hasil kerja Pansus. Baru itu final," tegasnya.
Ia menegaskan, keputusan terkait perubahan keanggotaan bukan berada di tangan Ketua Pansus, melainkan menjadi kewenangan lembaga melalui mekanisme yang telah diatur.
"Saya sebagai Ketua Pansus enggak punya kewenangan, mau dia narik atau tidak, saya enggak urusan. Urusannya kepada lembaga. Forum tertinggi pengambilan keputusan itu adalah rapat paripurna," pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti