Pencuri Tas di SPBU Lolos Sidang, Kejari Jembrana Terapkan Restorative Justice

Gede Riantory Warmadewa • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyerahkan SKP2 berdasarkan restorative justice kepada tersangka kasus pencurian di Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (20/7/2026). (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyerahkan SKP2 berdasarkan restorative justice kepada tersangka kasus pencurian di Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (20/7/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian, I Komang Mudika, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang berlangsung di Kantor Kejari Jembrana, Senin (20/7/2026).

Penyerahan SKP2 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.

Baca Juga: Nobar Final Piala Dunia di Yayasan De Gadjah Bali Diserbu Ribuan Penonton

Kasus tersebut bermula pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 Wita di area SPBU Rahayu, Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Saat hendak menggunakan mesin ATM, tersangka melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 terparkir dengan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka membuka pintu mobil dan mengambil sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp729 ribu serta satu unit telepon genggam merek Atel warna silver.

Baca Juga: Penembakan di Club Malam Berpotensi Rusak Citra Pariwisata, Dispar Badung Dorong Evaluasi Sistem Keamanan

Setelah itu, tersangka membawa barang-barang tersebut pulang ke rumahnya di Banjar Munduk Ranti, Desa Tukad Daya, Kecamatan Melaya.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Kusnandar mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Ni Made Wahyu Widari Armini Putra, Buka Tempat Nongkrong Harga Murah Rasa Bintang Lima

Atas perbuatannya, I Komang Mudika sempat diproses hukum karena diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke persidangan setelah memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum telah terpenuhi.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-1125/N.1.16/Eoh.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 4/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 17 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Salomina, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.  

Korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. Penyelesaian perkara tersebut juga mendapat respons positif dari keluarga korban maupun tokoh masyarakat.

Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak menghendaki perkara ini dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 mengenai mekanisme keadilan restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP.

Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut, proses hukum terhadap tersangka resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pencurian restorative justice jembrana