BALIEXPRESS.ID – DPRD Badung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Selasa (21/7).
Persetujuan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewan yang hadir setelah sebelumnya mendengarkan jawaban Bupati Badung atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Setelah disetujuinya Ranperda tersebut, proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, persetujuan terhadap Ranperda tersebut dilakukan setelah melalui seluruh mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat internal dewan.
Dirinya pun menilai, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar Aksi CSR Perbaikan Sepeda Motor untuk Sahabat Disabilitas
"Karena sudah mendapatkan pemeriksaan dari BPK RI dengan opini WTP, maka menjadi kewajiban kita untuk menetapkannya sesuai aturan agar proses pengelolaan APBD dapat berjalan tepat waktu," ujar Anom Gumanti, usai memimpin rapat.
Pihaknya mebyebutkan, berbagai masukan dan catatan dari DPRD Badung telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya melalui pandangan umum fraksi serta jawaban pemerintah daerah.
Laporan pertanggungjawaban atas APBD yang telah selesai dilaksanakan, mekanisme rekomendasi berbeda dengan pembahasan APBD yang sedang berjalan.
Baca Juga: Taina Izquierdo dan Paris Nalendra Lolos Ke Rip Curl Cup Padang Padang 2026 Main Event
"Dalam tahapan ini seluruh proses sudah dirangkum dalam pembahasan sebelumnya. Setelah diperiksa BPK dan dinyatakan memperoleh opini WTP, maka proses pertanggungjawaban dapat diselesaikan sesuai ketentuan," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga