ANPP Jual Emas Pak Man Colik Bersama Pacar, Ngaku Milik Almarhum Ibunya

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:02 WIB
Pria berinisial ANPP, pelaku pembunuhan Pak Man Colik digiring polisi, Jumat (18/7/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)

 
Pria berinisial ANPP, pelaku pembunuhan Pak Man Colik digiring polisi, Jumat (18/7/2026). (Adi Prabawa/Bali Express)  

BALIEXPRESS.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana di Klungkung dengan tersangka berinisial ANPP mendapatkan uang sebesar Rp50 juta dari hasil penjualan kalung milik korban I Nyoman Cita alias Pak Man Colik.

Pria yang akrab disapa Petong itu menjual perhiasan ke gerai emas yang ada di wilayah Denpasar.

Ia datang ke gerai tersebut bersama pacarnya. Untuk bisa mendapatkan uang, ANPP sampai membohongi sang kekasih, dengan alasan kalung tersebut merupakan milik almarhum sang ibu.

Baca Juga: Duh, Eks Kantor Disparbud Bangli Terbengkalai, Kendaraan Dinas Ikut Teronggok

"Pacarnya tidak tahu kalau kalung itu dari hasil kejahatan, bahkan sampai menyerahkan KTP supaya bisa menjual emas tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, Rabu (22/7/2026).

Kalung yang dijual tersebut dengan berat 34 gram. Hasil penjualan selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga digunakan untuk membelikan handpone dan perhiasan sang pacar, jam tangan dan lainnya untuk dirinya, serta narkotika jenis sabu-sabu.

Dari uang Rp 50 juta tersebut, tersisa uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta. Seluruh barang hasil penjualan tersebut, termasuk uang tunai telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Lansia 70 Tahun di Bangli Hilang, Keluarga Minta Petunjuk Lima Paranormal

"Pacar tersangka juga kami telah kami mintai keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Kalung yang dijual tersangka termasuk baru. Korban membelinya di salah satu toko emas di Klungkung seharga Rp79 juta lebih pada April lalu. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pak man colik pembunuhan klungkung