BALIEXPRESS.ID – BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster yang terus melanjutkan program perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan lintas agama di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tersebut telah berjalan sejak 2023 dan kembali dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026.
Tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan dari agama Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya validitas data penerima manfaat.
Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali terus memperbarui data rohaniawan dengan melibatkan pemerintah desa agar program tersebut tepat sasaran.
"Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali," kata Wayan Koster, Selasa (21/7) di Jayasabha, Denpasar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyampaikan bahwa proses pendataan rohaniawan dilakukan secara rutin setiap tahun.
Pembaruan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan setiap November dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Di Balik Foto Pakai Filter Pelaku Pembunuhan Pak Man Colik, Tersimpan Modus Raup Uang
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua I Nyoman Suarja menjelaskan bahwa rohaniawan yang masih berstatus peserta aktif berhak memperoleh manfaat perlindungan sosial, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur," katanya.
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh.
Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa bagi anak peserta aktif yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua turut membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial di Bali.
Baca Juga: Penyuluhan Agama Hindu di Desa Pupuan Edukasi Anak-Anak Tentang Keagamaan
Pembahasan tersebut meliputi usulan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan yang masih dalam tahap kajian, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah guna memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja migran.(***)
Editor : Rika Riyanti