Pelaku Gunakan Nama Samaran, Anak 11 Tahun Jadi Korban Persetubuhan hingga Hamil di Klungkung

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:47 WIB
ilustrasi kasus anak.
ilustrasi kasus anak.

BALIEXPRESS.ID - Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban berusia 11 tahun hamil.

Seorang pria berinisial ACW, 39, asal Probolinggo, Jawa Timur, telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Celana Basah Tersangka Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Pak Man Colik

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban yang mengetahui putrinya tengah mengandung setelah menjalani pemeriksaan di salah satu bidan di wilayah Kusamba, Klungkung.

"Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Kasus itu bermula saat korban mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi.

Baca Juga: Alasan Kangen Anak dan Istri Hamil, Buruh Proyek di Kintamani Curi Mesin Pompa Air

Orang tuanya kemudian membawa korban memeriksakan kondisi kesehatannya pada 1 Juli 2026.

Sang ibu terkejut melihat hasil pemeriksaan yang menunjukkan korban telah hamil sekitar enam bulan.

Baca Juga: De Gadjah Optimistis Sudaryono Mampu Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI.

Pelaku disebut menggunakan beberapa nama samaran untuk mendekati korban sebelum akhirnya membujuk korban melakukan hubungan badan di sebuah warung di kawasan Jalan Prof Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Laporan resmi kemudian diterima Polres Klungkung pada 11 Juli 2026. Tim Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas pelaku.

ACW akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama pada kurun waktu 2025 hingga awal 2026.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial," lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Kasus anak klungkung