Pemkab Bangli Usulkan 1.764 Hektare Sawah Masuk LP2B, Petani Berpeluang Dapat Keringanan Pajak

I Made Mertawan • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:22 WIB
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma. (I Made Mertawan/Bali Express)
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma. (I Made Mertawan/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Bangli mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 1.764,54 hektare atau 89,72 persen dari total lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Bangli.

Usulan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi lahan sawah agar tidak terus beralih fungsi.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, mengatakan bahwa sejauh ini luas lahan sawah terus menyusut. 

Baca Juga: Ketua PN Denpasar Tegaskan Tak Ada Praktik Menyimpang, AWK Sebut Layak Jadi Prototipe Pelayanan Peradilan

Alih fungsi sawah di Bangli rata-rata 2-3 hektare per tahun. LP2B menjadi salah satu upaya menekan alih fungsi tersebut.

Sarma menjelaskan LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok. 

Sebelum penetapan LP2B, pemerintah terlebih dahulu mengacu pada data lahan baku sawah (LBS).

Baca Juga: Sebanyak 5 Petani Bakbakan Tolak Konsinyasi Pengadaan Tanah GOR

LBS merupakan lahan pertanian yang secara fisik dan administratif ditetapkan sebagai sawah serta digunakan secara berkelanjutan untuk budidaya tanaman pangan yang tercatat dalam data resmi pemerintah.

Berdasarkan data 2024, luas LBS di Kabupaten Bangli mencapai 1.966,62 hektare. Sesuai ketentuan, sedikitnya 87 persen dari total LBS  harus ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga: Filsafat Yoga Patañjali Jadi Sorotan, UHN Sugriwa Tawarkan Solusi Krisis Kesehatan Mental Generasi Muda

"Usulan kami 89,72 persen dari total LBS untuk ditetapkan sebagai LP2B," jelas Sarma, Jumat (24/7/2026).

Lahan yang diusulkan tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Susut seluas 783,38 hektare, Kecamatan Tembuku 531,71 hektare, dan Kecamatan Bangli 418,45 hektare. LP2B akan ditetapkan bupati setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat.

Setelah penetapan nanti, kawasan LP2B  akan menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur pertanian, seperti saluran irigasi dan jalan usaha tani.

Selain itu, berbagai dukungan terhadap kegiatan produksi pertanian juga akan diprioritaskan, mulai dari penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan benih hingga kajian pemberian keringanan pajak bagi lahan pertanian.

"Kalau tidak diperhatikan, nanti sawah itu beralih fungsi karena berbagai pertimbangan dari petani. LP2B itu kan bagaimana agar tetap menjadi sawah forever," tegas Sarma. (*)

Editor : I Made Mertawan
sawah menyusut LP2B bangli