Aniaya Warga di Bali dan Overstay 3 Tahun, WN Italia Terancam Ditangkal Masuk Indonesia

I Made Mertawan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 09:26 WIB
Petugas Rudenim Denpasar mengawal JF (kanan), seorang WNA asal Italia yang dideportasi di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (25/7/2026). (ANTARA/HO-Rudenim Denpasar)
Petugas Rudenim Denpasar mengawal JF (kanan), seorang WNA asal Italia yang dideportasi di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (25/7/2026). (ANTARA/HO-Rudenim Denpasar)

BALIEXPRESS.ID- Seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF terancam tidak bisa lagi leluasa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Setelah dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman pidana kasus penganiayaan, pria berusia 49 tahun itu kini diusulkan masuk daftar penangkalan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena juga terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Usulan penangkalan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. “Penangkalan terhadap orang asing itu dapat berlaku 10 tahun, bahkan seumur hidup," kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Buntut Oknum PPPK Tabanan Jadi Pengedar Sabu, Ketua DPRD Desak Bupati Lakukan Tes Urine Pegawai

Ia menjelaskan, penangkalan dilakukan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penetapan lamanya masa penangkalan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara yang bersangkutan.

Sebelum diusulkan masuk daftar penangkalan, JF telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Roma, Italia.

Baca Juga: Rumah Warga di Pangkung Paruk Buleleng Roboh Diterjang Angin Kencang  

Proses pemulangan dilakukan di bawah pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Kasus yang menjerat JF bermula dari insiden penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, pada 8 April 2026.

Baca Juga: Kronolongi Terduga Pencuri Ayam Tewas Diamuk Massa di Tabanan, Polisi Amankan Golok dan Ketapel

Saat itu, JF mengaku kesal karena terganggu suara tetangganya yang sedang memasak.

Perselisihan kemudian memanas hingga berujung pada aksi penamparan terhadap korban.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar. Perkara itu bergulir ke pengadilan hingga Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada JF.

Selama menjalani masa pidana, warga negara asing tersebut ditempatkan di Rudenim Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.

Seusai menjalani hukuman, petugas keimigrasian langsung memproses deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya tersandung perkara pidana, pemeriksaan keimigrasian juga menemukan JF telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama tiga tahun satu bulan.

Pelanggaran administrasi keimigrasian itu menjadi pertimbangan tambahan bagi Imigrasi untuk mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

 

Editor : I Made Mertawan
Sumber : Antara
WNA berulah di Bali imigrasi deportasi