Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Penyeroyokan Maut Terduga Pencuri Ayam di Baturiti

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:54 WIB
Konferensi pers Polres Tabanan terkait kasus Juwuk Legi berdarah, Minggu (26/7/2026). (Kusuma Yoni/Bali Express)
Konferensi pers Polres Tabanan terkait kasus Juwuk Legi berdarah, Minggu (26/7/2026). (Kusuma Yoni/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID- Kasus pencurian ayam yang berujung tewasnya terduga pelaku berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, memasuki babak baru.

Polres Tabanan menetapkan lima orang tersangka. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, dalam konferensi pers yang digelar Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, menjelaskan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian memeriksa 18 orang warga sebagai saksi.

“Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan lain sebagai, akhirnya ditetapkan lima orang sebagai tersangka, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND, kelima tersangka saat ini ditahan di Polres Tabanan,” jelas Bayu Pati.

Baca Juga: Jarak Tempuh Hambat Penanganan Kebakaran di Kintamani, Tiba di Lokasi Bisa hingga 1 Jam

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa besi panjang, beberapa bilah kayu dan bambu yang diduga digunakan untuk mengeroyok korban KD. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian para tersangka.

Kelima tersangka ini, dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari hasil keterangan saksi dan rekaman CCTV, sebelum kejadian, KD terekam memasuki kawasan permukiman warga di Banjar Juwuk Legi.

Baca Juga: Jejak Lansia di Tembuku Bangli Masih Misterius, Pencarian Resmi Dihentikan

Bayu Pati menyebutkan bahwa pengeroyokan terjadi setelah warga menghadang KD yang saat melintasi jalur keluar yang merupakan jalan buntu menuju kawasan hutan.

Selanjutnya pengeroyokan terhadap KD terjadi karena dipicu oleh kemarahan warga hingga KD mengalami luka parah.

Baca Juga: Curi Motor Pemilik Kos dan Bobol Toko di Belantih, Pria 29 Tahun Ditangkap Polsek Kintamani

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, sebelum penyerangan terjadi, korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil curian,” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap barang-barang milik korban, polisi mengamankan beberapa jenis barang, seperti sebilah pisau, sebuah ketapel yang dilengkapi dengan batu kecil-kecil yang ditemukan di dalam tas korban.

“Saat tiba di lokasi korban sudah dalam kondisi sekarang dengan luka robek pada bagian kepala dan sejumlah luka lebam lainnya. Saat itu angggota kami meminta bantua warga untuk menaikan korban ke kendaraan dan membawa korban ke Rumah sakit dalam kondisi sekarat,” ungkapnya.

Sampai di rumah sakit, korban sempat mendapat perawatan dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit karena luka yang dialaminya.

Sampai saat ini, proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk juga berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara.

“Proses penyelidikan dan pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan, untuk sementara kami fokus pada lima tersangka ini dulu. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” tambahnya. (*)

Editor : I Made Mertawan
main hakim sendiri pencuri ayam tabanan