BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) akan mengevaluasi penyaluran bantuan dana upakara dan aci.
Hal ini dilakukan untuk menentukan tingkatan hibah yang akan diberikan, agar tidak terjadi tumpang tindih dan dana keagamaan tepat sasaran.
Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan FGD untuk membahas besaran dana upakara dan aci tersebut.
Baca Juga: DPRD Gianyar Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Langkah Awal Percepatan Penyusunan Anggaran Daerah
Kadisbud Badung, I Gede Sukadana mengatakan, ke depan status kepemilikan dan tingkatan pura penerima hibah harus teridentifikasi secara jelas.
Langkah evaluasi ini diambil guna mencegah ketimpangan penyaluran dana yang sempat terjadi sebelumnya.
"Saya tengah merancang kedepannya penerima bantuan ini harus jelas statusnya. Karena yang sebelumnya bisa saja Pura Swagina mendapat bantuan aci lebih besar dibanding Pura Sad Kahyangan," ujar Sukadana, Selasa (28/7).
Baca Juga: Desa Sidan dan Bona Ukir Prestasi, Masuk 16 Desa Transparan Terbaik se-Bali
Pihaknya menyebutkan, akan menggelar FGD untuk membahas besaran dana yang akan diberikan sesuai tingkatan pura.
Dalam FGD ini pun diharapkan dapat mendapatkan kejelasan terkait status sebuah pura dan pengelompokannya.
Seperti Pura Kahyangan Tiga, Pura Kahyangan Jagat, Pura Swawana, atau yang lainnya.
Bahkan dirinya telah mengajukan permohonan penyediaan narasumber kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.
“Saya juga menvari narasumber yang paham atas hal itu,” ungkapnya.
Sebagai langkah dasar penataan, Sukadana mengaku, akan mewajibkan setiap pura memiliki Surat Tanda Daftar Pura (STDP).
Kemudian untuk penentuan status pura juga akan ditinjau langsung berdasarkan bukti historis dan arsitektur pura, salah satunya melalui dokumen purana.
Menurutnya, Disbud Badung juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap struktur bangunan pelinggih.
Pura yang hanya memiliki kriteria dasar seperti pemerajan rumah tangga (kemulan dan taksu), atau tempat pemujaan sederhana seperti tugu dan begugul, tidak lagi dapat menerima bantuan aci rutin sebagaimana pura umum.
"Kemulan taksu dulu dapat. Kalau sekarang harus terdaftar sebagai pura apa, itu pun ditinjau kembali berdasarkan jajaran kemirinya dan susunan pelinggihnya. Kalau hanya kemulan taksu saja, semua punya. Termasuk, tugu atau begugul," tegasnya.
Sesuai aturan sebelumnya, Sukadana menjelaskan, dana aci untuk Pura Swawana diberikan sebesar Rp 10 juta, Pura Swagina sebesar Rp 15 juta, dan untuk Pura Kahyangan Tiga sebesar Rp 50 juta.
Bantuan ini diberikan setiap pelaksanaan pujawali di pura tersebut, baik yang digelar setiap tahun atau setiap enam bulan sekali.
“Nanti dalam FGD saya juga mau membuat standar harga, terkait juga aci. Karena kalau kita menerapkan standar terlalu tinggi di kabupaten, walaupun Kabupaten Badung PAD-nya tinggi, tidak serta merta kita membuat standar yang tinggi untuk upakara,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga