Tersangka Pemalsuan Surat Ditahan Polda Bali, Ponglik Apresiasi Penyidik

I Gede Paramasutha • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:26 WIB
Kuasa Hukum Keluarga besar Puri Kaleran Kangin, Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa Hukum Keluarga besar Puri Kaleran Kangin, Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat inisial AAND kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, pada Senin (27/7), menjelang pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Penahanan dilakukan karena proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. 

Sesuai agenda, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui pelaksanaan tahap II pada Rabu (29/7). Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi membenarkan bahwa Darmawan kini telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Bali.

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata AKBP Rina mewakili Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Ia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan proses tahap II dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut penyelesaian berkas perkara.

Baca Juga: Pertama di Dunia, UHN IGB Sugriwa Resmi Buka S3 Pendidikan Bahasa Bali

"Rencananya Rabu (29/7) penyidik akan melakukan tahap II ke Kejaksaan," ujarnya. Perkara yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025. 

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang kini substansinya diakomodasi dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keluarga besar Puri Kaleran Kanginan melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa Ponglik pun menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan tersebut. 

Baca Juga: Dari Gerbang Pariwisata Indonesia, Lanud I Gusti Ngurah Rai Perkuat Informasi Dirgantara Lewat Gatra Akasa

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan (tahap II) setelah tersangka berinisial AAND ditetapkan dan ditahan. Ponglik mengatakan, langkah penyidik dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum. 

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik hingga perkara ini memasuki tahap II," ujar Ponglik kepada wartawan, Selasa (29/7).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali itu juga menilai penyidik telah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak pelapor sempat mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak langsung menahan tersangka setelah penangkapan karena alasan kondisi kesehatan.

Namun, menurutnya, penyidik tetap mengutamakan pemenuhan hak-hak tersangka dengan memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani proses hukum dan penahanan. Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ponglik menjelaskan, perkara yang kini bergulir bukanlah persoalan baru, melainkan lanjutan dari konflik hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait kepemilikan lahan. Ia menyebut, sebelum berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, AAND lebih dahulu melaporkan Anak Agung Turah Manik Kertanegara beserta keluarga besar Puri Kaleran Kanginan ke Polresta Denpasar hingga Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak menemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Selain jalur pidana, AAND juga disebut pernah mengajukan gugatan perdata mengenai tanah yang diklaim sebagai warisan leluhurnya. Sengketa tersebut berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung, namun menurut Ponglik seluruh dalil yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan catatan persidangan, pihak penggugat dinilai tidak mampu menunjukkan secara jelas objek tanah yang diklaim sebagai hak leluhurnya. Dalam perkara pidana yang kini diproses, pihak pelapor meyakini persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji keabsahan dokumen-dokumen yang dipersoalkan. Salah satu hal yang akan menjadi perhatian adalah adanya perubahan isi silsilah keluarga yang disebut mengalami penambahan nama-nama leluhur pada generasi sebelumnya.

Baca Juga: Ubur-Ubur Blue Bottle Kembali Muncul di Pantai Sanur, DKP Bali Minta Warga dan Wisatawan Tetap Waspada

Menurut Ponglik, secara logika silsilah keluarga, perkembangan keturunan umumnya terjadi pada generasi di bawah melalui anak, cucu, dan cicit. Karena itu, apabila justru terdapat perubahan pada generasi di atas, hal tersebut patut diuji melalui pembuktian hukum mengenai asal-usul maupun dasar penyusunannya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak korban berpendapat terdapat sejumlah identitas leluhur yang dinilai tidak konsisten dengan sejarah keluarga sebagaimana dikenal masyarakat adat setempat. Seluruh dugaan tersebut, katanya, akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

Bagi keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan nilai adat, sejarah keluarga, serta penghormatan terhadap leluhur. Mengakhiri keterangannya, Ponglik menyinggung filosofi Karma Phala yang hidup dalam masyarakat Bali. Menurutnya, setiap perbuatan memiliki konsekuensi sehingga setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik di hadapan hukum negara maupun menurut nilai moral dan adat yang berlaku di masyarakat. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
tersangka pemalsuan surat ponglik