BALIEXPRESS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan mengungkap kasus pencurian dua ekor ayam jantan yang terjadi di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Seorang pria berinisial WP, 47, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai pencurian beredar luas di media sosial.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/19/VII/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 28 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sinabun.
"Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, korban terbangun setelah mertuanya mendengar suara ayam berisik dari arah kandang. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban mendapati dua ekor ayam jantan miliknya telah hilang," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: 13 SD Negeri di Bangli Dipimpin Plt, Pengangkatan Kasek Butuh Proses Panjang
Korban kemudian mengecek kondisi sekitar rumah dan menemukan pagar dalam keadaan rusak.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan celana panjang, jaket, serta penutup wajah memasuki pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 Wita sebelum membawa kabur dua ekor ayam.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
Dari serangkaian penyelidikan itu, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada WP, 47, warga Desa Sinabun.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
Tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan ayam milik korban.
Dalam interogasi awal, WP mengakui telah mengambil ayam tersebut. Ia disebut masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari dengan terlebih dahulu merusak pagar sebelum membawa kabur dua ekor ayam jantan itu.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, satu buah penutup kepala dan wajah (sebo) berwarna hitam, sebuah senter, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yohana mengatakan penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal, termasuk memasang sistem pengamanan seperti CCTV dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secepat mungkin. (*)
Editor : I Made Mertawan