Residivis Narkoba Dibekuk di Tabanan, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:50 WIB
Pelaku peredaran narkoba ditangkap Polres Tabanan bersama dengan puluhan paket narkoba siap edar. (Ist)
Pelaku peredaran narkoba ditangkap Polres Tabanan bersama dengan puluhan paket narkoba siap edar. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Polres Tabanan menangkap pelaku kasus narkotika yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Tabanan.

Pada hari Senin (27/7/2026), Satresnarkoba Polres Tabanan membekuk seorang pria berinisial DGP,28.

Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, Rabu (29/7/2026), menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: RSUD Bangli Hadirkan Beragam Program Inovasi Pelayanan, Mural I Lutung Teken I Kakua Media Hibur Pasien Anak

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika di wilayah Kecamatan Kediri ada informasi yang menyebutkan pelaku merupakan target operasi (TO) yang diduga kerap mengedarkan narkotika di kecamatan Kediri,” jelasnya.

Pelaku diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani X, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Petugas menyita puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga: 13 SD Negeri di Bangli Dipimpin Plt, Pengangkatan Kasek Butuh Proses Panjang

Saat pelaku terlihat berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan transaksi narkotika di telepon genggamnya.

Disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dekat pelaku.

Baca Juga: Altera Aluminium Asia Resmikan Showroom Kedua di Bali, Hadirkan Tiga Brand Premium untuk Pasar Konstruksi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 76 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,7 gram netto serta 28 butir diduga ekstasi dengan berat 10,08 gram netto.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK sebagai barang bukti pendukung.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui narkotika tersebut dikuasai untuk diedarkan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Maret 2026,” lanjutnya.

Dilanjutkan Ananta, saat ini Satresnarkoba Polres Tabanan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.

Barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
sabu residivis narkoba tabanan