BALIEXPRESS. ID– Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berhasil memulihkan kerugian ekonomi senilai Rp51 juta yang dialami dua wisatawan asal Korea Selatan dalam perkara dugaan pencurian kartu pembayaran di sebuah spa kawasan Jalan Monkey Forest, Ubud. Pemulihan dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan selama proses persidangan berlangsung.
Dua korban, Suncha Park dan Hwanki Hong, menerima pengembalian dana secara penuh dari para terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat transaksi yang diduga dilakukan tanpa seizin mereka. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pengadilan untuk mengedepankan pemulihan hak korban di samping proses penegakan hukum yang tetap berjalan.
Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, mengatakan para terdakwa telah menyerahkan seluruh nilai kerugian yang dialami korban.
“Para pelaku telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp51 juta kepada korban. Adapun pembacaan putusan perkara dijadwalkan pada 5 Agustus 2026,” ujarnya, Jumat (31/7).
Perkara yang terdaftar dalam Nomor 99/Pid.B/2026/PN Gin dan Nomor 100/Pid.B/2026/PN Gin itu melibatkan dua terdakwa, yakni Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dan I Gede Indiana alias Jero India.
Keduanya didakwa terkait dugaan penyalahgunaan kartu pembayaran milik wisatawan asing yang sedang berlibur di Ubud.
Baca Juga: Ngaben Massal, Desa Adat Sayan Lestarikan Tradisi Metempung
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus bermula saat I Gede Indiana diduga menyiapkan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan menggunakan rekening dan identitas pihak lain. Mesin tersebut kemudian ditempatkan di SPA Sinar Bali yang berlokasi di Jalan Monkey Forest, Ubud.
Pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, dua wisatawan asal Korea Selatan datang ke spa tersebut untuk menikmati layanan pijat. Sebelum layanan dimulai, mereka diminta menyimpan barang pribadi, termasuk kartu pembayaran, di dalam keranjang yang telah disediakan.
Saat proses pijat berlangsung, kartu pembayaran korban diduga diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan dua transaksi melalui mesin EDC dengan nilai masing-masing sekitar Rp25,5 juta, sehingga total transaksi mencapai Rp51 juta. Setelah transaksi dilakukan, kartu dikembalikan ke tempat semula, sementara dana hasil transaksi masuk ke rekening penampung sebelum dipindahkan dan dicairkan.
Korban baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan ketika memeriksa catatan pengeluaran pada 5 Januari 2026. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga disidangkan di PN Gianyar.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Putu Endru Sonata bersama hakim anggota Muhammad Akbar Rusli dan Farrij Odie Wibowo menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasilnya, kerugian korban berhasil dipulihkan sepenuhnya melalui pengembalian dana oleh para terdakwa.
Meski kerugian telah dikembalikan, proses pidana tetap berlanjut. Jaksa penuntut umum menuntut Ni Jero Adik alias Kadek Ayu dengan pidana penjara delapan bulan, sedangkan I Gede Indiana alias Jero India dituntut 10 bulan penjara. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan, pembelaan terdakwa, serta upaya pemulihan korban sebelum menjatuhkan putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 5 Agustus 2026. *
Sumber : adegrantika