BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Pulihkan Tunggakan Iuran Rp6,02 Miliar Sepanjang 2025

Rika Riyanti • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:35 WIB
TUNGGAKAN: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Bali di Kuta, Kamis (30/7)
TUNGGAKAN: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Bali di Kuta, Kamis (30/7)

 

BALIEXPRESS.ID – Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) bersama Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejaksaan Negeri se-Bali terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sepanjang 2025, kerja sama tersebut berhasil memulihkan tunggakan iuran senilai Rp6,02 miliar.

Keberhasilan itu dicapai melalui pendampingan hukum nonlitigasi menggunakan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Dari 121 SKK yang ditangani dengan potensi tunggakan mencapai Rp6,70 miliar, sebanyak 92 perkara atau 76,03 persen berhasil ditindaklanjuti.

Nilai iuran yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6.028.637.789 atau sekitar 89,93 persen dari total potensi tunggakan.

Baca Juga: Mulai 31 Juli, Akses Jalan Bandara Ngurah Rai Direkayasa, Tujuh Titik U-Turn Ditutup

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, mengatakan capaian tersebut menunjukkan efektivitas kolaborasi dengan Kejaksaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pembayaran iuran.

“Ini menunjukkan efektivitas kerja sama dengan Kejaksaan sangat tinggi. Hampir 90 persen iuran yang sempat tertunggak berhasil kami pulihkan untuk hak pekerja,” ujarnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Bali di Kuta, Kamis (30/7).

Suarjaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali beserta seluruh jajarannya atas dukungan yang selama ini diberikan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta seluruh jajaran atas komitmen, dukungan, dan sinergi yang selama ini telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Bali."

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain penanganan melalui SKK, langkah preventif juga dilakukan melalui penerbitan surat imbauan dari Kejaksaan kepada perusahaan yang menunggak iuran.

Sepanjang 2025, surat imbauan dikirim kepada 692 perusahaan dengan total potensi tunggakan Rp4,94 miliar.

Hasilnya, 331 perusahaan atau 47,83 persen memenuhi kewajibannya dengan nilai iuran yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,53 miliar.

Memasuki 2026, upaya penegakan kepatuhan terus berlanjut.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

Hingga 30 Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Gianyar juga telah menangani gugatan sederhana terhadap perusahaan penunggak iuran.

Melalui proses tersebut, perusahaan yang digugat melunasi kewajibannya sebesar Rp28.899.205 di Pengadilan Negeri Gianyar.

Pada periode yang sama, pendampingan hukum nonlitigasi melalui 134 SKK menangani potensi tunggakan sebesar Rp12,95 miliar.

Baca Juga: Atasi Parkir Liar di Terminal Mengwi, Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Demi Kelancaran Lalu Lintas

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 SKK atau 64,93 persen berhasil ditindaklanjuti dengan nilai pemulihan iuran mencapai hampir Rp4 miliar.

Sementara itu, langkah preventif melalui surat imbauan juga diberikan kepada 877 perusahaan dengan potensi tunggakan Rp6,36 miliar.

Sebanyak 273 perusahaan telah memenuhi kewajibannya sehingga berhasil memulihkan iuran senilai Rp1,81 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi pemulihan keuangan negara melalui penanganan SKK maupun surat imbauan oleh Kejaksaan di Provinsi Bali selama Januari hingga 30 Juli 2026 mencapai Rp5.805.834.638.

Suarjaya menjelaskan, ketidakpatuhan badan usaha umumnya disebabkan belum didaftarkannya seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maupun tidak disetorkannya iuran yang telah dipotong dari gaji pekerja.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tiket Umum Sold Out dalam Satu Jam, BRI Hadirkan Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchestra Lewat BRImo

Tahapan tersebut meliputi komunikasi, pemanggilan perusahaan, penyusunan komitmen pembayaran, hingga kunjungan lapangan. 

Apabila tidak ada itikad baik, penanganan kemudian dilanjutkan melalui pendampingan Kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Kejati Bali maupun Kejari di tujuh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Bali.

Meski demikian, ia mengakui cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali masih perlu ditingkatkan.

Hingga saat ini, tingkat kepesertaan baru mencapai 44,78 persen atau sekitar 1,04 juta pekerja dari total potensi 2,33 juta pekerja.

Baca Juga: Lamitak Hadirkan "The Intelligence of Surfaces" di Jia CURATED 2026 Bali, Tampilkan Inovasi Material Permukaan untuk Desain Interior

Artinya, masih terdapat lebih dari 1,28 juta pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sampaikan juga sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp915,2 miliar kepada hampir 79.950 kasus di Provinsi Bali. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan jaminan sosial memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, SH., MH., menegaskan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran harus terus ditegakkan agar manfaat program dapat diterima pekerja secara optimal.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya penegakan kepatuhan maupun penegakan hukum.

“Kerja sama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, dan pemerintah daerah. Menurutnya forum komunikasi dan evaluasi rutin sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan berkomitmen memperkuat jumlah Surat Kuasa Khusus, meningkatkan intensitas pengawasan terhadap badan usaha, serta memperluas kepesertaan agar target Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Bali dapat tercapai.(ika)

Editor : Rika Riyanti
iuran bali bpjs ketenagakerjaan Kejaksaan