BALIEXPRESS.ID- Proses hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam yang berinisial KD yang berasal dari Desa Sidetapa, Buleleng di warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, terus berlanjut.
Lima warga Banjar Juwuk Legi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mendapat dukungan dari 10 pengacara.
Mereka siap mendampingi tersangka dalam menjalani proses hukum dari kasus yang terjadi pada Jumat (25/7/2026) lalu.
Baca Juga: Tumpek Krulut, Diskes Bangli Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lokasi Upacara Adat
Juru bicara tim pengacara, I GN Putu Alit Putra, dalam keterangan resminya memastikan bahwa kelima tersangka pengeroyokan terduga maling ayam tidak ada niat untuk membunuh.
“Dari hasil komunikasi yang kami lakukan dengan kelima tersangka, kami tim pengacara menyimpulkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut murni terjadi tanpa adanya niat awal untuk membunuh,” jelasnya Jumat (31/7/2026).
Tindakan warga ini menurut Alit Putra merupakan luapan kemarahan spontan karena seringnya terjadi aksi pencurian di wilayah Desa Batunya.
Baca Juga: Sanur Fashion Week 2026 Perdana Digelar, Bidik Panggung Global bagi Brand Fashion Lokal
Selain karena seringnya terjadi kasus pencurian ini, warga juga kesal karena kasus pencurian yang terjadi belum terungkap.
Mengenai jumlah tersangka, menurutnya bisa saja bertambah bergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak penyidik Polres Tabanan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Pulihkan Tunggakan Iuran Rp6,02 Miliar Sepanjang 2025
Kalaupun bertambah, jumlah pengacara yang akan menyertai proses pendampingan hukum dan pembelaan juga akan bertambah.
“Nanti akan ada beberapa rekan advokat lainnya yang akan menyatakan diri untuk ikut bergabung memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.
Tim pengacara yang beranggotakan 10 orang ini, dilanjutkan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan upaya yang dilakukan mencakup, pemberian bantuan hukum secara intensif bagi kelima tersangka yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Meskipun fokus pada pembelaan tersangka, tim pengacara juga menyampaikan rasa prihatin atas meninggalnya KD alias S.
“Kami menyampaikan duka dan simpati sedalam-dalamnya kepada keluarga KD,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan