BALIEXPRESS. ID– Komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan sungai dari ancaman alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali terus diperkuat DPRD Kabupaten Gianyar. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Jumat (31/7), DPRD secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja didampingi jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Dalam penyampaian penjelasan Raperda, anggota DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya menegaskan bahwa sungai memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Gianyar. Selain sebagai sumber daya air, sungai juga memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, budaya, hingga spiritual yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali.
Namun di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, dan pembangunan sektor pariwisata, kawasan sempadan sungai menghadapi berbagai tekanan. Mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, pencemaran lingkungan, hingga menurunnya fungsi hidrologi sungai yang berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Koster Buka Suara soal Terduga Pencuri Ayam Dikeroyok di Baturiti
“Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Alit Sutarya dalam rapat paripurna.
Raperda ini tidak hanya berorientasi pada perlindungan lingkungan, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Filosofi Tri Hita Karana dan konsep Sad Kerthi menjadi landasan utama dalam penyusunannya, sehingga pelestarian sempadan sungai dipandang sebagai upaya menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.
Sejumlah substansi penting turut diatur dalam Raperda tersebut. Di antaranya memberikan kepastian hukum terkait perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan sempadan sungai secara terpadu. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan dalam melakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Raperda juga mengatur klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang di kawasan sempadan sungai. Selain itu, keberadaan bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Raperda memperkuat sistem pengendalian melalui mekanisme perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, hingga sanksi administratif. Pembinaan dan pengawasan juga akan dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sistem informasi, serta pengawasan berkala.
Menariknya, Raperda ini juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dan Desa Adat dalam menjaga kelestarian sempadan sungai melalui penerapan awig-awig, pararem, maupun aturan adat lainnya. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
“DPRD Gianyar berharap penataan sempadan sungai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali,” tutup Alit Sutarya.
Melalui Raperda ini, DPRD Gianyar ingin memastikan bahwa sungai tidak hanya menjadi sumber kehidupan saat ini, tetapi juga tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang di tengah pesatnya pembangunan daerah. *
Editor : Putu Agus AdegrantikaSumber : humas pemkab gianyar