Hak Jawab dan Klarifikasi Togar Situmorang atas Berita Foto "CUMA ADA DI PN DENPASAR, Ada Terdakwa Bebas Main Ponsel Saat Sidang Berlangsung"

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 03:31 WIB
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. (Bali Express/Istimewa)
Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., atas komunikasi langsung dengan Rinto Maha, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan Hak Jawab, Klarifikasi, dan Teguran atas Berita Foto Tanggal 13 Januari, Berdasarkan rekomendasi Dewan Pers melalui Surat Nomor 1014/DP/K/V11/2026 tertanggal 29 Juli 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan.

Hak Jawab, Klarifikasi, serta Teguran Hukum kepada Redaksi Baliexpress.jawapos.com tersebut atas pengunggahan berita foto bertajuk: "CUMA ADA DI PN DENPASAR, Ada Terdakwa Bebas Main Ponsel Saat Sidang Berlangsung" yang diunggah pada akun official Facebook Bali Express pada tanggal 13 Januari 2026. 

Adapun poin-poin klarifikasi dan penegasan yang disampaikan sebagai berikut:

Pencampuran Fakta dan Opini Menghakimi: Konten berita foto tersebut diunggah tanpa verifikasi maupun konfirmasi/klarifikasi terlebih dahulu kepada Saya, serta memuat narasi opini yang menghakimi secara sepihak. 

Klarifikasi Fakta: Saya memang benar memegang ponsel dalam persidangan tersebut, namun bukan untuk bermain ponsel, melainkan sedang membuka serta mempelajari peraturan perundang-undangan dan pasal-pasal terkait demi kepentingan pembelaan diri Saya. 

Sorotan atas Penghapusan Unggahan (Dugaan Iktikad Buruk): Bahwa tindakan Redaksi yang menghapus (take down) unggahan tersebut secara diam-diam tanpa disertai permohonan maaf publik maupun pemuatan klarifikasi, patut diduga semata-mata dilakukan untuk memancing kegaduhan (clickbait), membentuk opini publik yang menyesatkan, lalu berusaha menghilangkan jejak digital. Penghapusan sepihak tersebut tidak serta-merta menghapus kerugian nama baik dan moril yang telah saya dialami. 

Rekomendasi Dewan Pers: Dewan Pers secara resmi telah merekomendasikan Pihak Pengadu untuk mengirimkan klarifikasi langsung dan mendorong pihak Teradu (Baliexpress.jawapos.com) untuk melayaninya demi bentuk tanggung jawab pers kepada masyarakat. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
hak jawab togar situmorang