BALIEXPRESS.ID - Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan memberikan apresiasi langkah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa melakukan studi tiru terkait creative financing, salah satunya terkait peluang menerbitkan obligasi daerah.
Dirinya pun mendukung studi tiru ini digelar di DKI Jakarta yang memang sudah menjalankan creative financing tersebut.
Hal ini dinilaindapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Gumi Keris.
Ponda Wirawan mengatakan, segala sesuatu untuk penerapan kebijakan obligasi daerah harus disiapkan secara matang.
“Langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan,” ujarnya.
Dirinya pun menyatakan, sistem obligasi daerah ini lebih menguntungkan Pemkab Badung.
Baca Juga: Tim Gabungan Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar, 30 Truk Dipindahkan
Terlebih jika menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank dapat membebani APBD.
“Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur pun bisa dilakukan,” tegas Politisi PDIP asal Mambal tersebut.
Ponda Wirawan pun menerangkan, instrumen pembiayaan kreatif yang mulai mendapatkan momentum adalah Obligasi Daerah.
Baca Juga: BNNP Bali Tangkap Pengedar Jaringan Kamboja, Sita Narkoba Jenis Baru Happy Water, hingga Etomidate
Bentuknya yaitu surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik.
“Penerbitan Obligasi Daerah sebagai alternatif untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, di tengah penurunan atau pemangkasan Dana Transfer Daerah,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun.
Terobosan ini sangat bisa diterapkan oleh Pemkab Badung.
Ia juga menjelaskan, Obligasi Daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat/investor pasar modal, dengan kewajiban membayar bunga (kupon) secara berkala dan melunasi pokok utang pada saat jatuh tempo.
Sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang, Obligasi Daerah pada umumnya memiliki tenor menengah hingga panjang yang sesuai dengan siklus pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, penerbitan Obligasi Daerah lebih menguntungkan dibandingan dengan pinjaman daerah.
Obligasi Daerah juga merupakan instrumen pembiayaan pembangunan yang sah secara hukum dan strategis untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.
Dengan landasan regulasi yang telah relatif komprehensif melalui Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan turunannya PP 1/2024, PMK 87/2024, POJK 10/2024.
Langkah Pemkab Badung menerbitkan Obligasi Daerah juga mendapat dukungan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Bali.
Ketua BEI Bali, Gusti Agus Andiyasa, pun menyatakan, penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah sangat berpeluang.
“Salah satu syaratnya tentu saja harus ada kesepakatan antara pimpinan daerah (baik gubernur, bupati dan walikota) dengan legislatif atau DPRD-nya,” ungkapnya.
Dirinya menilai, penjualan obligasi daerah tentu saja sangat menguntungkan bagi daerah.
Terlebih pemerintah akan memperoleh dana segar yang bersumber dari masyarakat sendiri.
“Bunga obligasi daerah juga akan dinikmati oleh masyarakat di daerah masing-masing,” paparnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta.
Pertemuan strategis ini membahas peluang kerja sama bidang pembiayaan pembangunan, infrastruktur, kebudayaan, dan pariwisata.
Salah satu agenda utamanya adalah pemanfaatan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga