BALIEXPRESS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli masih kesulitan menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah (kasek).
Kendala utamanya adalah minimnya guru yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kasek, terutama di jenjang sekolah dasar (SD).
Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikpora Bangli, I Wayan Suwitra, mengatakan, aturan baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbudristek.
Baca Juga: Jembrana Hidupkan Warisan Bung Karno Lewat Lomba Menu B2SA Berbasis Buku Mustika Rasa
Sebelumnya, kasek dapat menjabat maksimal empat periode dengan masa jabatan masing-masing empat tahun.
Kini, masa jabatan dibatasi hanya dua periode atau delapan tahun. "Hasil rapat di provinsi memberikan relaksasi karena belum semua daerah siap. Kalau diganti semua, akan banyak sekali kasek habis masa jabatannya," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Suwitra, hingga kini Disdikpora Bangli belum mengganti kasek yang telah menjabat lebih dari delapan tahun.
Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan
Pergantian hanya dilakukan bagi kasek yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Ia menjelaskan, keterbatasan guru yang memenuhi syarat menjadi persoalan. Untuk guru berstatus PNS, syarat utama pengangkatan sebagai kasek adalah pangkat minimal golongan III/c.
"Di Bangli jarang ada guru III/c, bisa jadi karena baru diangkat jadi pns atau sudah lama, ada yang tidak memenuhi angka kredit jadi lambat naik golongan," terang Suwitra.
Lanjutnya, guru berstatus PPPK sebenarnya juga berpeluang menjadi kasek. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki pengalaman mengajar atau bertugas minimal delapan tahun. Syarat tersebut sulit dipenuhi PPPK di Bangli.
Kabupaten Bangli saat ini memiliki 164 SD dan 28 SMP. Disdikpora akan melakukan pergantian kasek secara bertahap seiring tersedianya guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikdasmen yang berlaku. (*)
Editor : I Made Mertawan