Sembagi Arutala Sasar 12.000 Pekerja Rentan di Denpasar

Rika Riyanti • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:11 WIB
PEKERJA: Sekitar 12.000 pekerja rentan di Kota Denpasar menjadi sasaran program Sembagi Arutala
PEKERJA: Sekitar 12.000 pekerja rentan di Kota Denpasar menjadi sasaran program Sembagi Arutala

 

BALIEXPRESS.ID — Sekitar 12.000 pekerja rentan di Kota Denpasar menjadi sasaran program Sembagi Arutala, sebuah gerakan gotong royong sosial yang digagas KORPRI Kota Denpasar bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut mendorong keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut membiayai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Program ini dinilai menjadi salah satu bentuk kolaborasi yang dapat memperluas perlindungan pekerja, khususnya kelompok pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H. mengatakan kehadiran Sembagi Arutala tidak sekadar menjadi peluncuran program, tetapi juga menandai munculnya gerakan kepedulian ASN terhadap pekerja rentan di Kota Denpasar.


Baca Juga: Kasus DBD Bali Turun Drastis, Dinkes Catat 1.588 Kasus hingga Juli 2026

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Denpasar dan KORPRI Kota Denpasar atas lahirnya inovasi yang sangat inspiratif ini," ujarnya di Denpasar.

Menurutnya, kepedulian yang dihimpun melalui Sembagi Arutala berpotensi memberikan dampak besar karena dilakukan secara bersama-sama oleh anggota KORPRI.

"Sembagi Arutala adalah kepedulian para ASN akan menjadi akan menjadi cahaya harapan bagi para pekerja rentan. Mungkin kontribusi setiap individu tampaknya sederhana, namun ketika dilakukan secara bersama-sama oleh ribuan anggota KORPRI, ia akan menjadi menjelma sebagai kekuatan besar yang mampu melindungi ribuan pekerja beserta keluarganya," ungkapnya.

Ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan agar pekerja rentan yang menghadapi risiko kerja tetap memiliki perlindungan.

"Inilah esensi jaminan sosial ketenagakerjaan, melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, serta menghadirkan ketenangan dalam bekerja," paparnya.

Agung menyebut program Sembagi Arutala juga dapat mempercepat pencapaian cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Denpasar.

Hingga saat ini, cakupan UCJ Kota Denpasar tercatat 51,37 persen, sementara target 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mencapai 54,53 persen.

"Dengan hadirnya program Sembagi Arutala kami optimis target tersebut tidak hanya akan tercapai, tetapi berpotensi dilampaui. Lebih lanjut, itu kami meyakini bahwa dalam beberapa tahun ke depan tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Denpasar yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Buleleng Kaji Ulang Potensi PAD, Target Rp840 Miliar pada 2027

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, ASN Pemkot Denpasar tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga terlibat dalam pendampingan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk dalam persoalan lingkungan, kebersihan, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam hal perlindungan tenaga kerja, Pemkot Denpasar juga terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, sebanyak 12.100 ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 2 Hektare Hutan TWA Gunung Batur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok Dibuang Sembarangan

Jaya Negara menyebut kepesertaan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi aparatur yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan perluasan perlindungan pekerja masih menghadapi tantangan, terutama pada kelompok pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.

“Ini PR kami juga BPJS Ketenagakerjaan di lapangan terkait pekerja mandiri. Karena kalau pekerja formal itu rata-rata semua sudah, kecuali yang mikro-mikro kecil. Tapi kalau pekerja bukan penerima upah atau informal, ini yang memang butuh effort,” katanya.

Hingga 30 Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mencatat 644 ribu pekerja telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jumlah itu sekitar 76 persen dari target kepesertaan tahun ini yang mencapai 839 ribu pekerja.

Cakupan UCJ Kota Denpasar sendiri telah mencapai 51,37 persen.

Baca Juga: Lama Jadi Target Operasi Polisi, Pria Timpag Tabanan Diciduk Terkait Sabu

Angka tersebut menunjukkan lebih dari separuh angkatan kerja yang memiliki KTP Denpasar telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepesertaan tersebut mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, hingga pekerja jasa konstruksi.

Di tengah masih besarnya kelompok pekerja informal yang membutuhkan perlindungan, program Sembagi Arutala diarahkan untuk menjembatani kebutuhan tersebut melalui skema gotong royong.(***)

Editor : Rika Riyanti
korpri bali jaminan sosial bpjs ketenagakerjaan