BALIEXPRESS.ID — Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Instruksi ini menekankan peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta integritas aparatur dalam menjalankan tugas. ASN juga diminta menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga tindakan yang dapat mencoreng integritas sebagai aparatur pemerintah.
Dalam instruksi yang dibacakan Gubernur Bali Wayan Koster di hadapan para media bertempat di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (14/8), ASN diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan sekaligus pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca Juga: Pemilahan Sampah Rumah Tangga di Denpasar-Badung Capai 70 Persen, PSEL Bali Ditarget Rampung 2027
Selain itu, ASN diinstruksikan meningkatkan kualitas dan integritas dengan membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Instruksi tersebut juga menekankan agar kewajiban dilaksanakan secara "fokus, tulus, lurus, dan cepat".
Ada sejumlah hal yang secara khusus diwajibkan kepada ASN. Di antaranya meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian program pembangunan Pemprov Bali serta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
ASN juga diminta membangun budaya dan layanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.
Dalam lingkungan kerja, ASN diinstruksikan membangun kondisi tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Pelayanan kepada masyarakat juga harus diberikan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Dari sisi kedisiplinan, ASN diwajibkan hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap pekerjaan juga harus diselesaikan tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab.
Instruksi itu turut meminta ASN melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan serta risiko korupsi.
Dalam menghadapi masyarakat, aparatur diminta mendengarkan keluhan dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan.
Baca Juga: Usaha Gerabah Warisan Leluhur Tetap Lestari, KUR BRI Perkuat Perajin Menjaga Tradisi Pengabenan Bali
ASN juga diwajibkan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga memuat sejumlah tindakan yang harus dihindari dan secara tegas dilarang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Salah satunya adalah mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa.
ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Baca Juga: Sesi Pemanasan Rip Curl Cup Padang Padang 2026 Jadi Pembukaan Seru Jelang Main Event
Larangan lainnya adalah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya.
ASN juga dilarang menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya.
Dalam memberikan pelayanan, aparatur tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif dan tidak adil, termasuk berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, maupun agama.
Instruksi tersebut juga melarang penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN juga dilarang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok tertentu.
Di ranah media sosial, ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta.
Tidak hanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan, larangan dalam instruksi tersebut juga mencakup perilaku pribadi aparatur.
ASN dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, mengikuti judi online, dan menggunakan pinjaman online.
Selain itu, aparatur dilarang melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Gubernur Bali tersebut juga menempatkan tanggung jawab kepada atasan atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk menindak bawahannya apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Prefabrikasi Mulai Dilirik untuk Menjawab Kebutuhan Pembangunan Hospitality di Bali
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa atasan wajib memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain penindakan, seluruh ASN juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Gubernur Bali membuka mekanisme pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemprov Bali.
"Saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal serta melaporkannya kepada Gubernur Bali atau Tim yang dibentuk atas dasar data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666, jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini," demikian bunyi instruksi tersebut.
Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali diminta tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pembangunan, tetapi juga memastikan setiap tugas dan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan standar kualitas, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(***)
Editor : Rika Riyanti