Remaja Jadi Mucikari di Jembrana, Dua Pelajar SMA Nyaris Dieksploitasi

Gede Riantory Warmadewa • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:07 WIB
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora. (ist)
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora. (ist)

BALIEXPRESS.ID – Seorang remaja perempuan berinisial KMP,17, di Kabupaten Jembrana harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi perantara prostitusi anak.

Remaja ini nekat menjajakan dua teman perempuannya yang juga masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA).

KMP diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Baca Juga: Perkuat Inklusi Keuangan Bersama Danantara, BRImo Capai 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Rp4.166 T hingga Juni 2026​

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, baik KMP maupun korban masih berstatus anak sehingga penanganan dilakukan dengan pendampingan khusus.

“Pelaku dan dua orang anak korban ini masih di bawah umur dan saling mengenal. Terhadap pelaku maupun korban, kami lakukan upaya pendampingan khusus,” ujarnya saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).

Dua korban yang ditawarkan kepada pelanggan masing-masing berinisial CNTK,17, dan CTR,15.

Baca Juga: HUT ke-68 Provinsi Bali, Bupati Klungkung Tekankan Pemerataan Infrastruktur

Keduanya diketahui masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Jembrana. Sementara itu, KMP sudah tidak lagi bersekolah maupun bekerja.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan prostitusi anak di wilayah hukum Polres Jembrana.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Sebut Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali Momentum Menjaga Alam

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan KMP bersama kedua korban di sebuah penginapan.

Dari hasil penyelidikan, KMP awalnya menerima pesan WA dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan untuk diajak berhubungan intim,  namun ia mengaku hanya dapat menghadirkan dua orang temannya.

Setelah terjadi kesepakatan, KMP menawarkan CNTK dengan tarif Rp1 juta dan CTR sebesar Rp1,5 juta.

Menurut polisi, KMP menawarkan kedua temannya karena mengetahui mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, KMP memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

“Anak pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena para korban sebelumnya mengaku sedang butuh uang. Dari setiap transaksi yang berhasil, KMP mengambil keuntungan sebagai perantara sebesar Rp200 ribu,” jelasnya.

Usai mencapai kesepakatan, KMP bersama kedua korban menuju penginapan yang telah ditentukan.

Setibanya di lokasi, pria pemesan menyerahkan uang Rp1 juta sebagai pembayaran untuk CNTK.

Namun sebelum pelanggan kedua datang untuk CTR, petugas kepolisian lebih dulu melakukan penggerebekan.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa KMP diduga telah lebih dahulu menjajakan dirinya sendiri dan menjalani aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel OPPO A38 warna putih, satu unit OPPO A53 warna hitam, serta satu unit iPhone 11 Pro warna putih.

Atas perbuatannya, KMP dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak. KMP terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Jembrana mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama terkait pergaulan dan penggunaan media sosial.

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan maupun iming-iming uang yang berpotensi mengarah pada eksploitasi anak. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
remaja mucikari jembrana