BALIEXPRESS.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (18/8/2026), polisi menyita sebanyak 2.314 bungkus rokok ilegal dari sebuah warung di Jalan Cendrawasih. Polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial N,44.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di warung milik N.
Baca Juga: Aksi OPM Ancam Keselamatan Warga, Aparat Didorong Pulihkan Keamanan di Jila
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya memerintahkan Kanit IV Satreskrim Iptu Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapati warung tersebut memang sering menjual rokok tanpa pita cukai secara eceran. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersimpan di dalam warung,” ujar Alit Darmana.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan total 2.314 bungkus rokok ilegal dari 21 merek berbeda yang tidak dilekati pita cukai.
Baca Juga: KKN-PPM Universitas Udayana Periode XXXIII Soroti Regenerasi Petani Garam di Kusamba
Beberapa merek yang diamankan antara lain Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer, hingga UC.
Alit menjelaskan, untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar.
Baca Juga: 300 Kilogram Bibit Bawang Putih Ditanam di Kecamatan Tampaksiring
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dilimpahkan kepada instansi tersebut guna penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sementara itu, N mengaku baru sekitar empat bulan membuka usaha warung sembako di kawasan Gilimanuk.
Perempuan asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut mengaku menjual rokok ilegal karena melihat tingginya permintaan dari pembeli.
“Ada yang datang menawarkan rokok ini. Saya coba jual beberapa pak dan cukup laku, sehingga pesan lagi dalam jumlah banyak. Total yang disita ini harga jualnya sekitar Rp20 juta,” ujarnya.
N juga mengungkapkan bahwa dirinya baru kembali ke Bali setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Modal hasil bekerja tersebut kemudian digunakan untuk membuka usaha sembako.
“Saya baru saja datang dari bekerja di luar negeri empat bulan lalu dan buka usaha toko sembako,” tuturnya.
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang berlaku. (*)
Editor : I Made Mertawan