Satpol PP Klungkung Temukan Pelanggaran Izin Bangunan di Nusa Penida

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:32 WIB
Satpol PP Klungkung melakukan pengawgawasan di Nusa Penida. (Ist)
Satpol PP Klungkung melakukan pengawasan di Nusa Penida. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Klungkung menemukan pelanggaran terhadap perizinan bangunan di Kecamatan Nusa Penida.

Hak itu diketahui setelah tim melakukan pengawasan di wilayah kepulauan pada Selasa (18/8).

Kasatpol PP dan PMK Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, dikonfirmasi Kamis (20/8/2026) mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan tersebut, terdapat dua lokasi yang dikunjungi.

Baca Juga: BRI Perkenalkan Tampilan Baru Qlola, Perkuat Solusi Digital Terintegrasi bagi Ekosistem Bisnis

Tempat yang dimaksud berada di kawasan Broken Beach, Desa Bunga Mekar, serta Desa Sekartaji.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan yang ada di wilayah Nusa Penida tertib dari sisi perizinan,” ujarnya.

Untuk pemantauan di kawasan Broken Beach, petugas menemukan pembangunan warung sekaligus wahana spot foto yang belum mengantongi perizinan bangunan.

Baca Juga: Fenomena Brain Drain Buleleng, Budayawan Sugi Lanus Dorong Anak Muda Berkarya di Tanah Kelahiran

Saat dilakukan pengecekan, pihak pemilik menerangkan bahwa perizinan bangunan belum dimiliki.

"Pemilik menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan," tandasnya.

Baca Juga: OKK PWI Bali, Sepuh Jurnalis Widminarko Bekali 102 Wartawan tentang Sejarah Organisasi Pers Tertua

Berbeda dengan pembanguman warung tersebut, pembangunan panggung atau lobby di kawasan Broken Beach juga direncanakan akan digunakan sebagai tempat berjualan.

Pemilik mengaku telah memiliki IMB tahun 2017. Namun yang bersangkutan tetap diminta memberikan klarifikasi mengenai rencana pembangunan serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Sementara di Desa Sekartaji, ditemukan pembangunan tangga di pinggir tebing yang menjadi akses menuju pantai.

Kabarnya pembangunan tersebut menggunakan dana desa adat untuk pengelolaan wisata.

Hanya saja, untuk memastikan aspek legalitas dan ketertiban pembangunan, aktivitas tersebut dihentikan sementara.

“Setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, terhadap temuan di lapangan dilakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen perizinan,” ungkapnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pelanggaran perizinan nusa penida satpol pp klungkung