Sempat Buat Masyarakat Galau karena Penlok Kedaluwarsa, Tol Gilimanuk-Mengwi Kini Lanjut Amdal

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB
Konsultasi Publik oleh Kementerian Pekerjaan Umum terkait penyusunan dokumen Amdal rencana Pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi, Kamis (20/8/2026). (Ist)
Konsultasi Publik oleh Kementerian Pekerjaan Umum terkait penyusunan dokumen Amdal rencana Pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi, Kamis (20/8/2026). (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Proses pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi menemui titik terang setelah sempat membuat galau masyarakat terdampak karena masa penlok sudah kedaluwarsa.

Setelah pemerintah pusat menyatakan bahwa pembangunan jalan tol kembali dilanjutkan, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Konsultasi publik untuk rencana jalan tol ruas Pekutatan-Soka-Mengwi sepanjang 43,6 kilometer ini diselenggarakan di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: BRI Perkenalkan Tampilan Baru Qlola, Perkuat Solusi Digital Terintegrasi bagi Ekosistem Bisnis

Dalam kegiatan ini, Kementerian PU mengundang seluruh elemen masyarakat yang terdampak proses pembangunan, mulai dari perbekel, pekaseh hingga masyarakat yang memang benar-benar terdampak proses pembangunan.

Perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Muhammad Yoga, menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab kegiatan Pembangunan jalan tol ini, bertugas untuk menyusun Amdal.

“Sesuai dengan pasal 28 PP no 22/2021, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat terdampak melalui pengumuman dan konsultasi publik yang harus kami selenggarakan setelah hari Jumat 14 Agustus 2026,” jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Brain Drain Buleleng, Budayawan Sugi Lanus Dorong Anak Muda Berkarya di Tanah Kelahiran

Dalam konsultasi publik ini, Muhammad Yoga menjelaskan pada tahap pertama proses pembangunan akan dilakukan pada trase sepanjang 43,6 Km (STA 52+026-95+650) melintasi Kecamatan Pekutatan di Kabupaten Jembrana, selanjutnya melalui Kecamatan Selemadeg Barat, Selemadeg dan Selemadeg Timur, Kerambitan, Penebel dan Marga di Kabupaten Tabanan.

Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Mengwi di Kabupaten Badung dengan infrastruktur pendukung berupa simpang susun Pekutatan, simpang susun Soka, simpang susun Kerambitan, simpang susun di Desa Wanasari dan tempat istirahat serta pelayanan (TIP) type A di Kabupaten Tabanan serta akses on/off Mengwi.

Baca Juga: OKK PWI Bali, Sepuh Jurnalis Widminarko Bekali 102 Wartawan tentang Sejarah Organisasi Pers Tertua

“Dalam penyusunan dokumen Amdal ini, selain mendengar masukan dari masyarakat terkait dengan dampak Pembangunan Tol terhadap lingkungan hidup, kami juga mensosialisasikan dampak positif dan negatifnya,” lanjutnya.

Untuk dampak negatif dari pembangunan  jalan tol ini diperkirakan akan berdampak pada komponen lingkungan, seperti tata guna lahan, karena akan ada kebutuhan pembebasan lahan, terpengaruhnya sistem irigasi subak, kawasan suci, kualitas udara menurun dan intensitas kebisingan meningkat selama proses konstruksi dan arus lalu lintas akan terganggu sepanjang trase.

Setelah proses penyusunan dokumen ini, proses akan dilanjutkan dengan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan proses tender yang ditargetkan terlaksana pada tahun 2027 mendatang.

Setelah proses tender ini, proses akan terus bergulir dengan penunjukan rekanan dan dilanjutkan dengan proses pembangunan.

“Untuk proses pembangunan kami belum bisa pastikan, proses itu akan dilakukan setelah proses tender dan proses lainnya selesai dilakukan, jadi pembangunannya belum bisa dipastikan kapan,” tambahnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
amdal jalan tol tol mengwi-gilimanuk