BALIEXPRESS.ID – Perkara dugaan pemalsuan surat/dokumen penguasaan tanah menyeret pensiunan ASN, Anak Agung Ngurah Darmawan, 62, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang perdana pada Kamis (20/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa pria itu membuat surat penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tanah tersebut disebut dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa kasus ini berkaitan dengan Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra selaku anak kandung dari Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara yang disebut memiliki dan menguasai tanah tersebut berdasarkan warisan dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Baca Juga: 114 Prajurit TNI AD Se-Garnisun Denpasar Dibekali Edukasi Cari Aman
Tanah itu, menurut jaksa, telah digarap atau disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak sekitar 1960 secara turun-temurun. Hasil panen dari lahan tersebut juga disebut diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara maupun Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.
"Kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya susunan silsilah keluarga, surat keterangan kelurahan, surat pernyataan penguasaan fisik, serta dokumen IPEDA dan surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan dengan Pipil Nomor 173, Persil S.16 Kelas I, seluas 6.800 meter persegi," beber JPU.
Kasus mencuat pada 2023 ketika terdakwa mengaku menemukan sejumlah dokumen lama saat dilakukan pemugaran tempat persembahyangan atau merajan di rumahnya di Jalan Thamrin, Banjar Pemeregan, Pemecutan, Denpasar Barat.
Baca Juga: Satpol PP Klungkung Temukan Pelanggaran Izin Bangunan di Nusa Penida
Dokumen yang disebut ditemukan terdakwa antara lain Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1957 serta dokumen IPEDA dan surat keterangan tanah atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Berdasarkan dokumen tersebut, terdakwa kemudian menelusuri lokasi tanah hingga mengetahui objek dimaksud berada di kawasan Subak Kerdung, Pedungan.
Saat mendatangi lokasi, terdakwa disebut mendapati kandang babi milik orang lain. Ketika ditanyakan kepada pemilik kandang, terdakwa mendapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Jaksa kemudian mengungkap bahwa terdakwa melengkapi sejumlah dokumen lainnya, termasuk dokumen terkait kematian serta penetapan akta kematian dari PN Denpasar Nomor 268/Pdt.P/2023/PN Dps tertanggal 9 Mei 2023.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, terdakwa disebut membuat dan menandatangani Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik di rumahnya.
Dalam surat tersebut, terdakwa menyatakan menguasai sebidang tanah di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Dalam sporadik itu juga dicantumkan bahwa tanah berstatus bekas milik adat dan disebut telah dikuasai terdakwa sejak 1900 serta diperoleh dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak 1990.
Terdakwa juga menyatakan tanah tersebut diperoleh dengan iktikad baik dan secara terbuka serta tidak terdapat keberatan dari pihak lain. Pernyataan itu turut disertai kesediaan untuk bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Namun, menurut JPU, isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta penguasaan tanah. Sebab, lahan tersebut disebut telah digarap I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun-temurun, dengan hasil garapan diberikan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra.
Baca Juga: Sempat Buat Masyarakat Galau karena Penlok Kedaluwarsa, Tol Gilimanuk-Mengwi Kini Lanjut Amdal
Jaksa juga menilai keterangan terdakwa mengenai penguasaan tanah sejak 1900 tidak benar. Begitu pula dengan pernyataan bahwa tanah tersebut diperoleh dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan pada 1990.
Pasalnya, berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa baru mengetahui keberadaan objek tanah tersebut pada 2023 setelah menemukan dokumen lama dan melakukan penelusuran lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut ketika sporadik tersebut diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jaksa menyebut surat tersebut digunakan terdakwa sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan sertifikat hak milik yang diajukan pada 2 Desember 2025.
Baca Juga: Griya Sabha Ketewel, Tonjolkan Ekoteologi, Gunakan Dekorasi Alami hingga Piring Daun
Pada 9 Desember 2025, petugas ukur BPN Kota Denpasar disebut telah melakukan pengukuran terhadap objek tanah tersebut. Menurut JPU, penggunaan sporadik itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara.
Keduanya disebut telah menguasai tanah secara terus-menerus dan telah memperoleh putusan gugatan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Akibat permohonan sertifikat atas nama terdakwa masih tercatat di BPN Kota Denpasar, pihak yang mengaku sebagai penguasa tanah tersebut disebut tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas objek yang sama.
Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar. Atas perbuatannya, Anak Agung Ngurah Darmawan didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau menjadi bukti suatu hal dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Terdakwa juga didakwa berdasarkan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak palsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dalam perkara ini, Anak Agung Ngurah Darmawan sebelumnya menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2026.
Selanjutnya, untuk kepentingan penuntutan, terdakwa ditahan sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. (*)
Editor : I Gede Paramasutha