Lolos Uji Emisi dan Peroleh Izin Lengkap, Incinerator Pemkab Badung Kembali Beroperasi

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Mesin incinerator di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi yang kembali beroperasi. (Ist)
Mesin incinerator di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi yang kembali beroperasi. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Operasional incinerator miliki Pemkab Badung sempat terhenti setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan hidup.

Kini mesin penghancur sampah tersebut telah dilakukan lolos uji emisi dan telah beroperasi.

Operasional incinerator di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi dan TPST Padang Seni, Kuta telah memperoleh izin.

Baca Juga: Tradisi Ngerasakin di Carik: Sesajen Dipersembahkan kepada Jro Sedahan Carik, Sarana Mulai Ayam hing

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, dari total 12 incinerator, saat ini seluruhnya dapat digunakan.

Delapan unit berada di TPST Mengwitani, Kecamatan Mengwi, sedangkan empat unit lainnya berada di Padang Seni, Kuta sudah beroperasi penuh.

"Sudah, kita sudah dapat persetujuan dari Gakkum. Terus perizinan juga sudah," ujar Rai Warastuthi.

Baca Juga: Lucy Darragh dan Rajo Saputra Menjadi Juara Rip Curl Cup Padang Padang 2026

Pihaknya menyebutkan, mesin pembakar sampah ini pun telah dilakukan uji emisi yang hasilnya di bawah standar baku mutu lingkungan.

Terkait persetujuan penggunaan incinerator diterbitkan oleh kementerian, sedangkan perizinannya berasal dari DKLH Provinsi Bali.

Pengoperasian mesin ini pun telah dilakukan selama sebulan terakhir.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Potensi Bank Emas, BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem

“Kita juga sudah uji emisinya, itu semuanya astungkara berada di bawah baku mutu,” ungkapnya.

Terkait kapasitas, Rai Warastuthi mengaku, setiap incinerator disebut mampu mengolah sampah hingga sekitar 10 ton per hari dalam kondisi sampah yang relatif kering dan terpilah.

Namun, kapasitas pengolahan akan menurun apabila sampah yang masuk masih basah atau tercampur.

Untuk itu, pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu faktor penting untuk mengoptimalkan kinerja incinerator.

"Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin pintar memilah sampah," paparnya.

Keberadaan incinerator ini pun dinilai dapat mempercepat pengolahan sampah di Gumi Keris.

Hal ini lantaran ketika nantinya Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi sampah di Badung yang akan diolah sebanyak 500 ton per hari.

Sedangkan produksi sampah saat ini diperkirakan sekitar 876 ton per hari.

"Pengoperasian PSEL tidak berarti seluruh sampah Badung akan diserahkan ke fasilitas tersebut. Sebab, volume sampah diproyeksikan terus meningkat setiap tahun. Selain itu, terdapat sampah pantai yang tidak masuk dalam perhitungan produksi sampah domestik," jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
Incinerator badung sampah