DPRD Badung Susun Ranperda, Joged Tak sesuai Pakem Bakal Kena Sanksi

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:49 WIB
Ketua Pansus Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana. (Ist)
Ketua Pansus Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - DPRD Badung kini memberikan perhatian serius terhadap pementasan tarian joged.

Bahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang pelestarian seni dan budaya akan mencantumkan batasan pementasan seni dan budaya Bali yang sesuai pakem.

Salah satunya untuk pementasan tari joged yang tidak sesuai etika dan moral akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Lolos Uji Emisi dan Peroleh Izin Lengkap, Incinerator Pemkab Badung Kembali Beroperasi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, aturan yang sedang dirancang bukan sekedar mengatur pelestarian tapi juga memberikan pembatasan pementasan yang keluar dari pakem.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pementasan joged yang dinilai tidak sesuai dengan etika, moral, serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan dalam Perda, pementasan tersebut dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

“Pementasan tidak boleh keluar dari etika, moral dan kebiasaan yang berlaku di daerah. Salah satu contohnya joged yang tidak sesuai pakem,” ujar Graha Wicaksana, Jumat (21/8).

Meski ada sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyebutkan, tidak langsung secara keras.

Hal ini lantaran akan diberikan pembinaan, mulai dari teguran hingga peringatan.

Baca Juga: Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Terapkan Sistem Berbasis Wilayah

Apabila pelanggaran tetap dilakukan, sanksi lebih tegas dapat diberikan hingga pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.

“Kalau masih dilakukan pelanggaran, terakhir baru pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.

Graha Wicaksana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung menerangkan, aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat dalam berkesenian.

Sebaliknya, regulasi dibuat untuk memastikan kreativitas tetap berjalan tanpa menghilangkan pakem, nilai budaya, etika, serta kesakralan yang melekat pada seni dan tradisi Bali.

Selain tari joged, Pansus juga menaruh perhatian terhadap penggunaan seni atau unsur keagamaan yang memiliki nilai kesakralan namun dipentaskan tidak pada tempatnya.

Pengaturan ini diperlukan agar seni dan budaya tidak disalahgunakan ataupun dikomersialkan secara berlebihan.

Pansus pun akan kembali menggelar rapat internal dengan melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan.

Masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan selanjutnya.

Pansus menargetkan pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Sejauh ini bagus. Para peserta rapat menyetujui apa yang menjadi rancangan yang kita susun,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
DPRD BADUNG Joged ranperda