Singgung Kulkul Bulus, Parta Minta Kasus Juwuk Legi Ditangani Secara Proporsional

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. (Ist)

BALIEXPRESS.ID- Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta mengunjungi Polres Tabanan Jumat (21/8/2026.

Salah satu yang disinggung dalam kunjungan tersebut adalah perkembangan kasus di Juwuk Legi. Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Seperti diketahui, belum lama ini terduga maling ayam tewas dikeroyok di banjar tersebut. Kasusnya kini bergulir di Polres Tabanan.

Baca Juga: Unmas Denpasar-Bali United Gagas Prodi Teknik Kardiovaskular dan Beasiswa Atlet

Parta menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga maling ayam asal Desa Sidetapa, Buleleng.

“Jika dilihat dari kronologinya, kasus Juwuk Legi ini menurut Nyoman Parta bukanlah kasus pengeroyokan ataupun pembunuhan seperti pada umumnya, karena dalam kasus Juwuk Legi ini ada beberapa unsur sosial dan adat yang tidak bisa dikesampingkan,” jelasnya.

Adapun unsur-unsur tersebut, diuraikan Parta antara lain, pertama yang perlu disoroti dalam kasus ini, sebelum terjadinya pengeroyokan yang berujung tewasnya terduga maling ayam ini, masyarakat di Juwuk Legi sudah sering kehilangan ayam.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

Unsur kedua, adalah adanya barang bukti yang ditemukan pada korban pengeroyokan.

Selanjutnya, korban pengeroyokan diduga sebagai pelaku maling ayam yang sudah sering terjadi di kawasan Juwuk Legi.

Baca Juga: BKPSDM Badung Bakal Uji Coba E-Kinerja September 2026

“Yang terakhir dan unsur ini bisa dikatakan sebagai unsur yang menjadi sorotan utama saya adalah, adanya suara kulkul bulus yang mana dalam sistem keamanan tradisional kulkul bulus ini merupakan perintah langsung dari desa untuk mengamankan desa,” jelasnya.

Karena adanya bunyi kulkul ini, maka warga langsung berkumpul dan mengambil tindakan untuk mengamankan desa dari potensi bahaya, baik yang disebabkan oleh manusia maupun bencana alam.

Parta berharap penyelesaian kasus Juwuk Legi ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih soft karena kulkul bulus merupakan sistem keamanan tradisional yang sudah berlaku secara turun-temurun ini,.

“Lebih soft di sini maksudnya adalah, jika memungkin kedua belah pihak baik itu dari korban maupun dari pihak tersangka bertemu untuk menyelesaikan masalah,” harapnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat persoalan karena ketentuan dalam KUHP baru memiliki batasan tertentu berdasarkan ancaman pidana.

Hal ini karena menurut Parta, kasus Juwuk Legi, adalah jenis perkara hukum yang memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi sehingga peluang penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun demikian, saya berharap penanganan kasus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta akar persoalan yang melatarbelakangi, sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat," tambahnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
juwuk legi pengeroyokan Maling ayam tabanan