Ditegur karena Geber Motor, Dua Pria Jadi Tersangka Pengeroyokan di Karangasem

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan di Karangasem. (Ist)
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan di Karangasem. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Perselisihan antarwarga terjadi di kawasan Banjar Dinas Pangi Tebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Minggu (23/8/2026) malam.

Keributan itu dipicu aksi sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga menggeber gas saat melintas di sekitar warung warga.

Peristiwa tersebut melibatkan tiga pria pendatang yang diketahui baru pulang dari acara minum-minum.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Dua KLX di Bayunggede Kintamani, Satu Orang Meninggal

Ketiganya melintas menggunakan dua sepeda motor di sekitar Jalan Raya Pengalon.

Suara knalpot dan aksi menggeber gas disebut membuat warga sekitar merasa terganggu.

Salah seorang warga berinisial AP kemudian menegur mereka. Bukannya mereda, teguran tersebut justru memicu adu mulut.

Baca Juga: BRI Perkuat Pemberadayaan Ekosistem Diaspora di Taiwan, Dukung PMI Tumbuh dan Berdaya

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. AP diduga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut.

Warga yang mengetahui kejadian itu selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Masyarakat Adat Nabire Tolak Hoaks dan Provokasi, Jaga Papua Tetap Kondusif

Polsek Manggis bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya menjadi saksi.

Kapolsek Manggis Kompol I Made Suadnyana, membenarkan hal tersebut. Saat ini dua tersangka telah ditahan sejak Senin (24/8/2026).

 "Yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EGL dan RUB," ujarnya, Selasa (25/8/2026).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut melakukan aksi pengeroyokan.

Atas aksi yang dilakukan tersebut, EGL dan RUB dijerat pasal 262 ayat 2 KUHP. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
pengeroyokan geber motor karangasem